|
Sebuah desa/kelurahan dapat mendeklarasikan dirinya sebagai desa/kelurahan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) apabila masyarakatnya sudah menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) secara berkesinambungan sesuai dengan visi STBM. Untuk itu diperlukan berbagai tahapan yang harus dilalui. seperti dilaksanakannya pemicuan terhadap masyarakat dan proses verifikasi yang dilakukan oleh sebuah tim beranggotakan 3-5 orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah Daerah. Proses verifikasi sendiri merupakan serangkaian kegiatan penilaian yang dilakukan oleh tim verifikasi terhadap pernyataan sebuah desa/kelurahan bahwa di masyarakatnya telah terjadi perubahan perilaku dari perilaku tidak sehat menjadi perilaku hidup bersih dan sehat. Agar proses pelaksanaan desa STBM berjalan lancar maka diterbitkan buku yang memuat berbagai penjelasan mekanisme verifikasi dan ketentuan lainnya yang diperlukan dalam proses verifikasi desa/kelurahan STBM maupun desa/kelurahan SBS. Buku ini menjadi pegangan bagi petugas kesehatan, sanitarian, para kader dan semua pihak di masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan proses verifikasi serta kegiatan pemantauan paska deklarasi sebagai upaya kesinambungan kondisi STBM maupun SBS. Post Date : 12 Mei 2014 |