|
JAKARTA, KOMPAS — PT Jakarta Propertindo akan melakukan pendekatan terhadap pihak lain untuk mendapatkan titik temu atas proses pengambilalihan saham PT Palyja. Selain itu, perusahaan ini juga menjamin akan tunduk kepada perintah gubernur dalam pengelolaan air dengan sistem pemipaan. Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Budi Karya Sumadi, Rabu (26/3), mengatakan, pihaknya ingin mencari titik temu atas persoalan pengambilalihan ini agar segera selesai dan pengelolaan air bisa diperbaiki. ”Lembaga swadaya masyarakat yang menggugat itu juga bagian dari pemangku kepentingan. Karena itu, harus ada pembicaraan. Bisa saja mereka menjalankan fungsi kontrol dengan mekanisme tertentu atas kinerja kami setelah pengambilalihan saham PT Palyja. Budi memastikan, perjanjian kerja sama yang selama ini berlaku akan gugur setelah pengambilalihan saham PT Palyja. Selanjutnya akan muncul target baru yang harus dicapai pihaknya selaku operator. Selain itu, PT Jakpro juga akan tunduk terhadap perintah Gubernur DKI Jakarta selaku pemegang saham perusahaan ini, termasuk apabila diminta tidak mengambil untung atas pengelolaan air bersih. PT Jakpro juga masih membuka diri atas kemungkinan pembentukan organisasi pengelolaan air, dengan melibatkan seluruh pemangku kebijakan di sektor air. Muhammad Reza Sahib, Koordinator Advokasi Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air, mengatakan, pihaknya membuka diri untuk diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang digugat. ”Selama ini, kami tidak mendapatkan penjelasan apa jaminan pelayanan baik setelah pengambilalihan saham PT Palyja. Malah kami dianggap menghalangi pembelian saham,” katanya, kemarin. Dia mengatakan belum ada jaminan bahwa pengambilalihan saham ini akan membuat gubernur pasti bisa mengontrol pengelolaan air oleh operator baru. Begitu pula dengan ketiadaan jaminan tentang adanya kontrak baru dengan operator baru setelah pembelian saham. Pihak penggugat belum mencabut gugatan karena merasa belum mendapatkan jaminan perbaikan hak atas air. ”Kami tidak mungkin mencabut gugatan tanpa ada jaminan itu. Nggak mungkin kami membeli cek kosong,” katanya. Selain itu, pihaknya juga masih mempertanyakan keinginan Gubernur DKI Jakarta untuk membeli saham perusahaan yang lahir dari perjanjian kerja sama yang ilegal. Ahli hidrologi dari Universitas Indonesia, Firdaus Ali, mengatakan, kontrol atas pengelolaan air pemipaan akan lebih mudah dilakukan setelah saham PT Palyja diambil alih, termasuk penentuan harga air. ”Harga air bisa lebih murah, tetapi jangan gratis. Sebab, orang bisa menghamburkan air bersih. Air harus ada harganya, tetapi tidak semahal sekarang,” katanya. Mantan Kepala Badan Regulator Air Minum DKI Jakarta Achmad Lanti berpendapat, pengambilalihan kepemilikan saham PT Palyja menjadi kesempatan terbaik untuk memperbaiki layanan air bersih Ibu Kota Jakarta. Pengelolaan oleh BUMD memungkinkan pengelolaan dan pengawasan lebih baik. Perjanjian kerja sama antara operator air dan pemerintah selama ini merugikan salah satu pihak. (ART/MKN) Post Date : 27 Maret 2014 |