Daerah Tak Olah Sampah

Sumber:Kompas - 03 April 2014
Kategori:Sampah Luar Jakarta
JAKARTA, KOMPAS — Mayoritas kabupaten dan kota di Indonesia belum memprioritaskan pengolahan sampah. Dari 400 lebih kabupaten dan kota, hanya 28 daerah yang mendukung deklarasi Menuju Indonesia Bersih 2020 di Surabaya, Jawa Timur, 24 Februari 2014.

Pada 2020, penurunan sampah nasional ditargetkan berkurang 20 persen melalui reduce, reuse, dan recycle (3R). Di banyak daerah, sampah masih tak diolah atau ditumpuk di penampungan terbuka. ”Daerah bisa menggandeng investor memanfaatkan sampah sebagai sumber energi,” kata Rasio Ridho Sani, Deputi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Limbah B3, dan Sampah, Rabu (2/4), di Jakarta.

Dari sedikit kota sadar mengolah sampah, Surabaya adalah salah satu contoh. Di sejumlah wilayah, warga mengolah sampah organik menjadi kompos. Adapun sampah kemasan disetorkan ke 180 bank sampah.

Gerakan komunal yang didukung komitmen pemerintah kota itu menurunkan timbulan sampah dalam jumlah signifikan. ”Mengurangi hingga 30 persen,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang Februari lalu menjadi tuan rumah deklarasi Menuju Indonesia Bersih 2020.

Pengamat tata kota Nirwono Yoga mengatakan, pengelolaan sampah dapur memungkinkan dilakukan secara komunal. Itu lebih mudah jika dilakukan di permukiman yang dikelola pengembang.

Hal sama bisa dilakukan di pasar dengan mengolah sampah buah atau sayur. Kompos bisa dimanfaatkan untuk memelihara taman-taman kota.

Di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta, 50 ton sampah yang 99 persen merupakan sampah organik dan dihasilkan setiap hari hampir tak pernah diolah. Setiap hari lima truk besar mengangkut sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Bantargebang, Bekasi.

Indikator Adipura

Sementara itu, Pemerintah Kota Solo menargetkan pengolahan sampah menjadi energi listrik pada 2015. Di Jayapura, Papua, Badan Lingkungan Hidup siap membangun satu bank sampah pada Mei 2014.

Demi mendongkrak daya tarik daerah mengelola sampah, Kementerian LH menjadikannya sebagai indikator penilaian penghargaan Adipura. Daerah juga diminta memiliki peta jalan mendukung program Menuju Indonesia Bersih 2020.

”Kami sudah bicara dengan Dewan Pertimbangan Proper. Jadi, daerah yang punya peta jalan pengurangan sampah melalui 3R mendapat nilai lebih. Yang tidak punya peta jalan dikurangi nilainya,” kata Rasio.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan peta jalan penerapan extended producer responsibility. Produsen makanan-minuman berkemasan diminta turut bertanggung jawab mengelola sampah kemasan dengan batas waktu tahun 2022. Sistem itu sesuai Peraturan Pemerintah No 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga. (ICH/A01/FLO/RWN)


Post Date : 03 April 2014