|
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membuka kesempatan kepada swasta, baik asing maupun lokal berinvestasi di bidang air bersih untuk mengantisipasi kekurangan volume air bersih di daerah ini. Namun swasta harus tetap bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). “Pemerintah terus mendorong kemungkinan kerja sama antara swasta dengan perusahaan daerah karena pemerintah sifatnya fasilitator. Kerja sama seperti itu sudah terjadi pada listrik dan air pun bisa saja,” kata Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemprov Sumut Sabrina di Medan, Senin (13/5). Sabrinamenjelaskan, kerjasama tersebut bisa terjalin dengan sistem built, operate and transfer (BOT) atau kerja sama operasional (KSO). Dengan sistem itu, pihak swasta menjadi pemasok air bersih ke PDAM kemudian disuplai kepada masyarakat. Suplai tetap harus melalui perusahaan daerah agar harganya tidak membebani masyarakat. “Kalau swasta langsung menjual ke masyarakat, dikhawatirkan akan membuat harga mahal sehingga masyarakat terbebani. Pemerintah tentu tidak ingin hal itu terjadi karena air adalah salah satu kebutuhan utama masyarakat,” paparnya. Selain itu, swasta bisa bekerja sama dengan PDAM, terutama dalam pengelolaan air limbah, sehingga kualitas dan kuantitas air bersih yang dihasilkan perusahaan daerah ini bisa meningkat. Kerja sama itu bisa dari sisi teknologi, pembiayaan, atau lainnya. Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Perdagangan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut Sjahrian Harahap menanggapi positif tawaran dari Pemprov Sumut itu. Sebab, selama ini swasta sulit untuk berinvestasi di bidang air bersih di Sumut karena perusahaannya masih memegang sistem monopoli. Menurut dia, dengan diizinkannya keterlibatan swasta untuk memasok air ke PDAM, tentu pengusaha akan sangat tertarik berinvestasi pada bidang itu mengingat potensinya sangat besar. Apalagi kalau bisa mengelola air bersih dan menyuplainya langsung ke masyarakat. Namun, jika swasta hanya bisa menjadi pemasok, tentu harus dihitung lagi keuntungan yang bisa diperoleh pengusaha. Jangan sampai harga yang ditawarkan PDAM nanti lebih rendah dari biaya produksi. Post Date : 14 Mei 2013 |