Buang Sampah Sembarangan di Bromo Didenda Rp 100.000

Sumber:KOMPAS.com - 1 Juli 2013
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Wisatawan atau pengunjung yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area wisata Gunung Bromo dan Semeru akan dikenai sanksi tegas berupa denda Rp 100.000 per orang atau per rombongan. Peringatan itu disampaikan Kepala Balai Besar Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Ayu Dewi Utara, Senin (1/7/2013).

"Balai Besar TNBTS berencana menerapkan denda bagi pengunjung yang kedapatan sembarangan membuang sampah di wilayah wisata Bromo dan Semeru. Namun, soal dendanya masih dibahas. Tapi, kemungkinan akan memberlakukan denda Rp 100.000 per orang atau Rp 100.000 per rombongan," jelasnya.

Selain larangan buang sampah sembarangan, pengelola TNBTS juga akan memasang portal dan rambu larangan masuk mobil jip karena bisa merusak padang rumput atau sabana dan pasir.

"Sejak saat ini masih banyak jip yang melintasi padang rumput atau sabana hingga lautan pasir (kaldera) Gunung Bromo. Petugas TNBTS sering dimaki-maki saat menegur pengemudi dan pengunjung yang memakai jip," aku Ayu.

Padahal, menurut Ayu, pembatasan jumlah jip yang memasuki sabana dan lautan pasir Bromo sudah lama diberlakukan. Pembatasan ditujukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem kawasan yang saat itu mulai menurun.

"Sekaligus juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan yang selama ini sudah bermitra dengan TNBTS, menjaga kawasan dari tindak pencurian flora dan fauna, kebakaran," katanya.

Peraturan dan sanksi itu, tambahnya, akan diperjelas dan akan diterapkan dengan tegas sehingga jumlah kendaraan roda empat yang melintasi sabana dan lautan pasir Bromo kurang dari 1.000 unit per harinya. "Surat keputusannya akan segera diterbitkan biar semuanya jelas," tegas Ayu.



Post Date : 02 Juli 2013