Wisatawan
atau pengunjung yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area wisata
Gunung Bromo dan Semeru akan dikenai sanksi tegas berupa denda Rp 100.000 per
orang atau per rombongan. Peringatan itu disampaikan Kepala Balai Besar Bromo
Tengger Semeru (TNBTS) Ayu Dewi Utara, Senin (1/7/2013).
"Balai Besar TNBTS berencana menerapkan denda
bagi pengunjung yang kedapatan sembarangan membuang sampah di wilayah wisata
Bromo dan Semeru. Namun, soal dendanya masih dibahas. Tapi, kemungkinan akan
memberlakukan denda Rp 100.000 per orang atau Rp 100.000 per rombongan,"
jelasnya.
Selain larangan buang sampah sembarangan,
pengelola TNBTS juga akan memasang portal dan rambu larangan masuk mobil jip
karena bisa merusak padang rumput atau sabana dan pasir.
"Sejak saat ini masih banyak jip yang
melintasi padang rumput atau sabana hingga lautan pasir (kaldera) Gunung Bromo.
Petugas TNBTS sering dimaki-maki saat menegur pengemudi dan pengunjung yang
memakai jip," aku Ayu.
Padahal, menurut Ayu, pembatasan jumlah jip yang
memasuki sabana dan lautan pasir Bromo sudah lama diberlakukan. Pembatasan
ditujukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem kawasan yang saat itu mulai
menurun.
"Sekaligus juga untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan yang selama ini sudah bermitra dengan
TNBTS, menjaga kawasan dari tindak pencurian flora dan fauna, kebakaran,"
katanya.
Peraturan dan sanksi itu, tambahnya, akan
diperjelas dan akan diterapkan dengan tegas sehingga jumlah kendaraan roda
empat yang melintasi sabana dan lautan pasir Bromo kurang dari 1.000 unit per
harinya. "Surat keputusannya akan segera diterbitkan biar semuanya
jelas," tegas Ayu.
Post Date : 02 Juli 2013
|