|
Belum patuhnya masyarakat membuang sampah pada tempatnya menimbulkan
keprihatinan sejumlah pihak. Dalam waktu dekat ini, Dinas Kebersihan dan
Pertamanan (DKP) Kota Batam akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 5 tahun 2007 tentang kebersihan Kota Batam.
Dalam Perda ini disebutkan, setiap warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 50 juta. Aturan ini juga termuat di dalam Perda Nomor 5 tahun 2007 pasal 15 ayat 1 Bab X tentang ketentuan pidana dan denda. Pasal tersebut berbunyi “Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 14 ayat 1 dan ayat 1A diancam hukuman pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan setinggi-tingginya Rp 50 juta”. Pasal 14 ayat 1 A ini menegaskan “Setiap orang atau badan dilarang membuang sampah di luar tempat penampungan sampah”. Menurut Faisal Rizal, pihaknya kini sudah membentuk tim untuk memberlakukan Perda Kebersihan Kota Batam. Hal itu pun guna untuk memberikan saksi bagi warga Batam yang membuang sampah tidak pada tempatnya. “Pada bulan Maret ini Perda tersebut akan dijalankan dan kami juga sudah membentuk tim memantau perda kebersihan Batam,” ujar Kabid Kebersihan DKP Kota Batam, Faisal Riza.
Diberlakukan perda kebersihan Kota Batam ini diharapkan bisa menjadi kota bersih dan terhindar dari sampah-sampah yang menumpuk. Post Date : 15 Maret 2013 |