Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak perusahaan dan tempat
usaha untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Untuk itu, Dinas
Kebersihan DKI bersama Asosiasi Jakarta Bersih mengajak sebanyak 600 penanggung
jawab usaha mengelola sampah Jakarta.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, praktik di
lapangan, Dinas Kebersihan DKI menggelar sosialisasi di depan ratusan pengelola
usaha meliputi pengelola hotel, mal atau pusat perbelanjaan, kompleks
permukiman mewah, dan kawasan komersial, kata Kepala Dinas Kebersihan DKI, Unu
Nurdin, dalam acara Sosialisasi Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah di
Plaza Bapindo, Jakarta, Rabu (4/9).
Sebab, lanjutnya, timbulan sampah di DKI Jakarta
rata-rata mencapai 6.500 ton per hari. Namun pemprov hanya mampu menanggulangi
sebanyak 88 persen. "Untuk menanggulangi sampah hingga tertangani 100
persen, Pemprov DKI mengajak perusahaan atau tempat usaha agar turut serta
berpartisipasi dalam pengelolaan sampah," kata Unu.
Dia mengatakan, pengelolaan sampah Ibu Kota sudah
semestinya melibatkan pihak swasta. Sebab, volume sampah Jakarta terus
bertambah, sehingga tidak efisien jika dikelola Pemprov DKI sendiri.
Karena itu, jelas Unu, dalam Perda No 3/2013
disebutkan sampah ditempatkan sebagai sumber daya bernilai ekonomi dan
dimanfaatkan. Misalnya untuk energi, pupuk hingga bahan baku industri.
"Pelibatan pihak swasta telah diatur dalam perda ini, khususnya pada pasal
30 ayat 1. Begitu juga soal pengangkutan sampah kawasan dalam pasal 36 ayat
1," kata Unu.
Sosialisasi ini digelar bekerja sama dengan
Asosiasi Jakarta Bersih (AJB) dan dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur
(Wagub) DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurut dia, AJB sebagai kelompok pelaku usaha
dalam pengelolaan sampah, merasa perlu menjelaskan lebih lanjut tentang konsep
business to business (B to B) pengelolaan sampah.
Pada pola pengelolaan sampah sebelumnya
menggunakan konsep Government to Business (G to B), pengelolaan sampah di
beberapa titik komersial di Jakarta masih menikmati dana subsidi pelayanan
sampah.
"Sedangkan B to B, para penanggung jawab
kawasan komersial akan menjalin kerja sama dengan mitra kerja swasta yang resmi
terdaftar di Dinas Kebersihan DKI. Mereka mengelola dan membuang sampah
langsung ke tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang di Bekasi
tanpa subsidi Pemprov DKI," ujarnya.
Ketua AJB, Shaomi Rahmawati, mengatakan, biaya
pengangkutan sampah untuk masing-masing penanggung jawab akan ditentukan
kemudian. Biaya yang dibebankan bervariasi mulai dari Rp500.000 hingga Rp1 juta
per ton per bulan.
Saat ini ada ratusan titik di Jakarta memiliki
potensi guna dikerjasamakan dengan pihak swasta yang secara cakupannya mencapai
57 persen wilayah Jakarta. "Diharapkan retribusi yang didapat dari
titik-titik ini mampu memberikan subsidi silang kepada titik non komersial atau
menengah ke bawah di Jakarta," ujarnya.
Post Date : 05 September 2013
|