|
[JAKARTA] Sekitar 400 rumah toko (ruko) di kawasan Permata Ancol, Jl RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, menggunakan sambungan air bersih ilegal (tidak sah). Akibatnya, operator air bersih PAM Jaya, PT Aetra mengalami kerugian sekitar Rp 1,8 miliar per tahun "Kerugian akibat sambungan pipa ilegal itu diperkirakan mencapai 15.000 meter kubik atau setara dengan Rp 1,8 miliar per tahun. Pemakaian air secara ilegal itu berasal dari satu orang pelanggan PT Aetra. Beberapa karyawan Aetra juga telah diperiksa polisi untuk menentukan apakah ada keterlibatan orang dalam (karyawan PT Aetra) terkait kasus penyambungan air secara ilegal ini," ujar Direktur Bisnis Service PT Aetra Ramses Simanjuntak, kepada SP di Jakarta, Rabu (3/12). Menurut Ramses, salah satu pelanggan menggunakan meteran air miliknya untuk disalurkan ke 400 ruko di sekitar ruko. Kemudian, pelanggan itu melakukan penagihan penggunaan air kepada ratusan ruko di kawasan tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi daripada yang dibayarkan ke PT Aetra. Total tagihan penggunaan dari semua pemilik ruko itu, kata Ramses, mencapai sekitar Rp 70 juta per bulan. Sementara itu, pelaku hanya membayar maksimal Rp 17 juta ke PT Aetra. "Sambungan liar itu bukan hanya merugikan PT Aetra, melainkan juga pemilik ruko. Kami masih menghitung total kerugian yang dialami perusahaan," katanya. Ramses menegaskan, untuk melakukan penertiban sambungan air liar pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Unit II Satuan V Tipikor Polda Metro Jaya. Direktur Utama PT Aetra Syahril Japarin menambahkan, pemberantasan sambungan air liar di wilayah operasional yang mencakup wilayah bagian Utara dan Timur Jakarta serta sebagian Jakarta Pusat akan terus digalakkan. [HTS/U-5] Post Date : 03 Desember 2008 |