|
TANGERANG-- Sekitar 400 meter kubik sampah masih tercecer di selokan, sungai, dan tempat lainnya. Sampah yang dibuang masyarakat di Kabupaten Tangerang hingga kini belum sepenuhnya terangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA). Berdasarkan data Dinas kebersihan dan Pertamanan setempat, saat ini sekitar 40 persen sampah dari berbagai jenis itu belum terangkut. Warga yang membuang sampah tak kurang dari 1.000 meter kubik per hari. Itu artinya, sekitar 400 meter kubik sampah masih tercecer di selokan, sungai, dan tempat lainnya. `'Kita baru bisa mengangkut sekitar 60 persen sampah yang ada ke TPA yang ada di Kecamatan Mauk,'' ujar Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Hermansyah kepada Republika akhir pekan lalu. Menurut dia, hal itu terjadi karena masih minimnya jumlah truk pengangkut sampah yang dimiliki Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Ia menuturkan, armada yang ada saat ini baru berjumlah 50 unit. `'Itupun sebagian sudah tua.'' Saat ini, kata Hermansyah, terdapat lima kordinator wilayah (korwil) penanganan sampah yang tersebar di 26 kecamatan. Setiap korwil, papar dia, idealnya membutuhkan 25 unit armada pengangkut sampah. Sehingga, total armada pengangkut sampah yang diperlukan mencapai 125 unit. Pihaknya menuturkan, saat ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan telah memiliki 480 personel yang bertugas mengangkut dan membersihkan sampah. `'Kalau soal jumlah personel, saya kira masih relatif cukup,'' tegasnya. Dengan jumlah kendaraan yang ada saat ini, truk sampah yang ada di korwil Ciputat hanya mampu menarik sampah paling banyak dua rit dalam sehari. Dari wilayah padat penduduk seperti Ciputat dan Pamulang, dalam sehari ada sekitar 160 meter kubik yang dibuang. `'Yang kita bisa angkut hanya 100 meter kubik,'' ungkapnya. Menurut Hermansyah, dalam sehari setiap warga di Kabupaten Tangerang membuang sekitar 0,5 kilogram sampah. Satu keluarga, lanjut dia, paling sedikit menghasilkan dua kilogram sampah. Penanganan masalah sampah, sambung dia, bukan hal yang mudah. Ia mencontohkan, DKI Jakarta yang memiliki berbagai teknologi masih kesulitan untuk mengelola sampah. Dinas Kebesihan dan Pertamanan, tambahnya, juga ditargetkan soal penghasilan asli daerah (AD). Berdasarkan peraturan daerah, sambung dia, tahun ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan ditarget untuk menyetorkan pendapatan ke kas daerah sebesar Rp 1 miliar. Namun, hingga semester satu, jumlah retribusi yang sudah masuk ke kas daerah baru mencapai Rp 320 juta. `'Saya belum bisa memastikan apakah target ini bisa tercapai atau tidak,'' ujarnya saat ditanya soal optimisme tercapainya target tersebut. Sebenarnya, Dinas Pertamanan dan Kebersihan berencana untuk membangun empat pengolahan sampah (TPS) di Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang. Dilahan bekas terminal Pondok Cabe itu, telah dibangun instalasi pengolahan sampah dengan teknologi inceminator yang dikelola Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun, rencana itu masih mendapat penolakan dari warga yang tersebar di empat rukun warga di Desa Pondok Cabe Udik itu. Warga mempermasalahkan lokasi itu karena belum memiliki izin lokasi dan izin gangguan. Selain itu, alih fungsi lahan bekas Terminal Pondok Cabe menjadi TPS itu belum memiliki izin dari DPRD setempat. Hal itu memicu sebagian warga di empat rukun warga (RW) masih bersikukuh menolak lahan terminal itu dijadikan tempat penampungan dan pengolahan sampah. `'Kami tetap menolak dijadikannya terminal Pondok Cabe menjadi tempat pengolahan sampah,'' ujar Gunawan kepada Republika. Menurut dia, dari segi lokas bekas Terminal Pondok Cabe itu tak layak menjadi tempat pengolahan sampah. Alasannya, kata dia, jaraknya hanya 30 meter dari perumahan warga. `'Dinas Kebersihan juga belum memiliki izin lokasi di tempat itu akan dijadikan TPS,'' tegasnya. Ia mengungkapkan pengelola TPS itu baru memiliki surat izin dari Dinas Perhubungan. `'Dari segi lokasi, tentu harus ada studi kelayakan terlebih dahulu.'' Pihaknya khawatir tempat pengolahan sampah itu akan mengggangu lingkungan dan masyarakat sekitar. Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Tangerang, Hermansyah menyatakan, penolakan warga terhadap pengunaan lahan bekas Terminal Pondok Cabe menjadi tempat pengolahan sampah (TPS) akibat tak adanya sosialisasi. Hermansyah mengakui pihaknya belum memiliki izin lokasi dan izin gangguan. Namun, lanjut Herman, pihaknya sangat yakin TPS tersebut tidak akan menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Post Date : 19 Juli 2004 |