|
Ketersediaan air minum DKI Jakarta masih mengandalkan pasokan air baku waduk Jatiluhur Jawa Barat. Padahal wilayah DKI selalu mendapat limpahan air dari hulu ketika musim tetapi belum dikelola secara baik. Karena itu Pemprov DKI menyiapkan kebijakan setiap mendirikan gedung baru harus membuat sumur resapan. Kalau tidak ada sumur resapan dipastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak bisa dikeluarkan. “Dalam pergub diatur gedung yang sudah berdiri juga diminta membuat sumur serapan. Untuk gedung baru jika tidak ada sumber resapan, IMB tidak keluar, bikin sumur resapan murah kok,” kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Kamis (30/5/2013). Sumur resapan tersebut dipakai untuk menampung air hujan dengan sistem pemanenan air atau rain water harvesting (RWH). Cara ini dipercaya efektif dan murah ketimbang pengolahan air limbah di waduk-waduk Jakarta. Di setiap gedung diwajibkan membuat sumur resapan sebagai langkah untuk penyimpanan air dengan harapan agar tidak ada aliran permukaan yang terbuang sia sia.
Post Date : 31 Mei 2013 |