MAKASSAR(SI) – Pemkot Makassar memastikan menaikkan tarif retribusi sampah yang baru di empat kecamatan.Keempat kecamatan itu,adalah Wajo, Ujung Pandang,Tamalanrea,dan Biringkanaya.
Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DPK) Makassar M Kasim menjelaskan, sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar No 3/2010 tentang Retribusi Sampah, khusus wilayah itu terjadi kenaikan tarif. Kenaikan itu berdasarkan jumlah per kubik sampah yang diproduksi, jumlah rumah tangga yang dilayani, dan harga indeks per kubik yang diberlakukan. “Kenaikan tarif bervariasi untuk setiap kategori kawasan yang dilayani,mulai tarif Rp8.500 per kubik hingga Rp60.000 per bulan,” paparnya saat ditemui di Komisi B DPRD Makassar, kemarin. Kawasan itu, seperti di kawasan perdagangan, kawasan pemukiman penduduk, kawasan perumahan.
Menurut mantan Kepala Bagian Pemerintahan Makassar ini, kenaikan di empat wilayah itu karena sebelumnya proses pengangkutan sampah ditangani Perusda Kebersihan. Selain itu, sistem pengangkutan dan penagihan melalui door to door. Sementara sistem penagihan 10 kecamatan melalui pembayaran rekening listrik. Sisanya,10 kecamatan lainnya tetap mengacu pada Perda No 14/1999 tentang Retribusi Persampahan, dengan tarif antara Rp2.000 per kubiknya hingga Rp45.000. “Untuk 10 wilayah ini, kami sedang mengusulkan perubahan revisi perda ke DPRD Makassar. Pertimbangannya, tarif yang diberlakukan sudah berlaku 10 tahun dan tidak sesuai lagi kebutuhan operasional pengangkutan,” tandasnya.
Sementara itu,Ketua Komisi B Sri Rahmi menegaskan, penundaan kenaikan tarif di 10 kecamatan memang harus dilakukan. Sebab,indikator yang disebutkan pemkot untuk menaikkan tarif belum jelas.Khususnya, tegas politikus PKS ini, indeks yang dijadikan dasar perhitungan tarif sampah setiap kubiknya. “Harus jelas dasar perhitungannya, jangan asal menetapkan angka. Itu perlu dibicarakan dalam rapat kerja supaya jika diterapkan, tidak menuai masalah di masyarakat,”ujarnya. (suwarny dammar)
Post Date : 18 Februari 2010
|