|
Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta akan menindak tegas warga yang membuang sampah sembarangan. Pemrov DKI mengancam akan mencabut Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik pelanggar. Demikian disampaikan Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah saat ditanya sanksi bagi pelanggar kebersihan di lingkungan DKI sesuai kebijakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa saat lalu. "Kami bisa cabut KTP-nya, kalau masih bandel juga, kita bisa bawa langsung ke pengadilan," ucap Saefullah, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (24/11/2014). Saefullah menjelaskan, saat ini Pemprov DKI sudah mencatat ada 178 titik tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sepanjang bantaran sungai Ciliwung. Terkait hal tersebut, ia akan menggelar rapat bersama sejumlah staf untuk menegakkan peraturan daerah tentang pembuangan sampah. Kata Saefullah, setelah rapat ini dilakukan kebijakan soal penanggulangan sampah di lingkungan DKI dapat terselesaikan meski perlahan. "Kita upayakan penegakan secara menyeluruh, ya meskipun harus memaksa warga berurusan dengan hukum," tegasnya. Kendati demikian, Saefullah menjelaskan, untuk saat ini pihaknya akan memberikan solusi kongkrit terlebih dahulu. Caranya dengan memberikan bantuan berupa kontainer sampah serta menawarkan penjualan lahan untuk TPS resmi warga. "Kita upayakan semuanya secara perlahan," tandasnya. Post Date : 25 November 2014 |