Tanggamus Canangkan Semboyan SBAS

Sumber:translampung.com - 8 Desember 2014
Kategori:Sanitasi

Guna semakin membuka wawasan masyarakat Kabupaten Tanggamus bahaya buang air besar sembarangan, Dinas Kesehatan setempat mencanangkan daerah itu semboyan "Setop Buang Air Sembarangan" (SBAS). Buang air sembarangan menjadi sumber berbagai macam penyakit, salah satunya diare.

Kepala Bidang Pencegahan Pengobatan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Tanggamus, Sismantoro mendampingi Kepala Diskes Tanggamus, Sukisno mengatakan, Ahad (7/12), semboyan SBAS merupakan salah satu dari lima pilar program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Program itu mulai diterapkan di Tanggamus.

Lima pilar antara lain, setiap individu dan komunitas mempunyai akses terhadap sanitasi dasar, sehingga dapat mewujudkan komunitas “SBAS”. Kedua, setiap rumah tangga (RT) telah menerapkan pengelolaan air minum dan makanan yang aman di RT.

Pilar ketiga, setiap RT dan institusi mempunyai fasilitas cuci tangan yang sehat pakai sabun. Pilar keempat, setiap RT mengelola limbahnya dengan benar. Dan pilar kelima, setiap RT mengelola sampahnya dengan baik.

Mulai tahun ini Diskes Tanggamus bersama mitra sebagi fasilitator, mulai mencanangkan STBM yang difokuskan di Kecamatan Bulok dan Gunungalip. Targetnya, tahun 2017 semua RT di dua kecamatan itu memiliki dan menggunakan jamban (WC) yang sehat.

Di dua kecamatan tersebut saat ini berdasarkan survey, hanya sekitar 33 persen warganya yang memiliki dan menggunakan jamban sehat. Sedangkan 57 persen lainnya, masih buang air besar secara sembarangan. Sementara 10 persennya lagi menumpang pada jamban orang lain.

Adapun target secara keseluruhan untuk Kabupaten Tanggamus, yaitu di tahun 2019 mendatang semua warga sudah memiliki jamban yang sehat.

Salah seorang Fasilitator Program, Sigit Cahyono menyebutkan, STBM merupakan program nasional tanpa subsidi apapun. Program ini merupakan pendekatan mengubah perilaku higienis dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan.

Program berlangsung sejak tahun 2008 lalu. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) RI Nomor 852 Tahun 2008 tentang Strategi Nasional Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Kemudian di tahun 2014 ini Kepmenkes tersebut diganti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2014 tentang STBM.

Pada waktu masih kepmenkes, program ini masih ada subsidi dari pemerintah dengan program jambanisasi. Yaitu pemerintah memberikan bantuan jamban. Namun, cara subsidi ini tidak mengena sasaran.

Karena, setelah jambannya rusak, kembali masyarakat buang air besar sembarangan. Setelah menjadi Permenkes tahun 2014 ini, bentuk subsidi ditiadakan. Namun, pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan, memberikan pemahaman dan pemicu kepada masyarakat, bahwa sangat pentingnya berprilaku hidup sehat dan higienis.

"Cara memberikan contoh langsung apabila buang air sembarangan. Maka banyak penyakit berbahaya yang akan timbul. Contohnya buang air besar di sungai ataupun di parit dan kebun,” imbuhnya.

Selain memberikan pemahaman dan pemicu kepada masyarakat. Fasilitator STBM juga akan memberikan pelatihan pembuatan jamban murah. Kemudian memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang SBAS.

Namun, fasilitator STBM yang diturunkan di Tanggamus, masih sangat terbatas yaitu hanya empat orang.

Tenaga fasilitator masih sangat terbatas untuk wilayah seluas Tanggamus. Sebab itulah hanya dua kecamatan dahulu menjadi contoh. Adapun dana operasional program ini, bisa berasal dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) melalui Puskesmas. Dana tersebut guna mobilisasi masyarakat dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.



Post Date : 10 Desember 2014