|
Tahun 1980 merupakan tahun pertama dilaksanakan pendataan potensi desa. Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sensus penduduk, sensus pertanian maupun sensus ekonomi pendataan potensi desa ini dilaksanakan secara rutin sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 10 tahun. Namun sejak tahun 2008 pendataan potensi desa yang dilaksanakan secara rutin 3 tahun ini mulai terpisah dari rangkaian kegiatan sensus tertentu. Pengumpulan data Potensi Desa 2011 dilakukan melalui wawancara langsung oleh petugas terlatih dengan narasumber yang relevan di wilayah pencacahan. Untuk pengolahan datanya dilaksanakan oleh BPS Kabupaten/Kota. Keseluruhan data dari BPS Kabupaten/Kota dikirimkan ke BPS Provinsi untuk diteruskan ke BPS Pusat. Adapun data dan informasi yang tersaji dalam publikasi ini meliputi keterangan desa; kependudukan dan ketenagakerjaan; perumahan dan lingkungan hidup; antisipasi dan kejadian bencana alam; pendidikan dan kesehatan; sosial dan budaya; hiburan dan oleh raga; angkutan, komunikasi dan informasi ekonomi; keamanan; otonomi desa dan program pemberdayaan masyarakat; dan keterangan aparatur negara, yang dilengkapi berbagai tabel data dan formulir pendataan yang harus diisi oleh narasumber Post Date : 02 Juli 2012 |