Kawasan Komersial di Jakarta Harus Angkut Sampah Sendiri ke TPA

Sumber:jaringnews.com - 27 Mei 2013
Kategori:Sampah Jakarta

Kawasan pemukiman atau bisnis komersial di Jakarta harus menyediakan transportasi sampah sendiri. Nantinya kawasan komersial itu diwajibkan mengelola sampahnya sendiri.

Peraturan itu adalah ujung dari disahkannya peraturan daerah tentang pengelolaan sampah di Jakarta yang baru. Aturan ini menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mempunyai alasan menerapkan aturan itu. Sebab kebersihan Ibukota tidak cukup menjadi tanggungjawab pemerintah saja. Lagi pula pengelolaan sampah yang diserahkan kepada swasta akan memperkecil anggaran pengeluaran daerah.

"Sehingga pembiayaan APBD di sektor kebersihan yang selama ini dibebankan kepada pemerintahan dapat dikurangi, malah kita mendapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi," kata Unu di Balaikota Jakarta, Senin (27/5).

Nantinya bak-bak sampah milik kawasan komersial akan langsung membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Kata dia juga nanti ada sistem subsidi silang dan retribusi tambahan terkait pengelolaan sampanh itu.

"Prinsipnya, nanti akan terjadi subsidi silang. Peran aktif semua stakeholder, termasuk masyarakat, untuk menjaga kebersihan sangat diperlukan. Perda sinergis ke semua," ujarnya.



Post Date : 28 Mei 2013