Kawasan pemukiman atau bisnis komersial di Jakarta harus menyediakan
transportasi sampah sendiri. Nantinya kawasan komersial itu diwajibkan
mengelola sampahnya sendiri.
Peraturan
itu adalah ujung dari disahkannya peraturan daerah tentang pengelolaan sampah
di Jakarta yang baru. Aturan ini menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 1988 tentang
Kebersihan Lingkungan dalam Wilayah DKI Jakarta.
Kepala
Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mempunyai alasan menerapkan aturan itu.
Sebab kebersihan Ibukota tidak cukup menjadi tanggungjawab pemerintah saja.
Lagi pula pengelolaan sampah yang diserahkan kepada swasta akan memperkecil
anggaran pengeluaran daerah.
"Sehingga
pembiayaan APBD di sektor kebersihan yang selama ini dibebankan kepada
pemerintahan dapat dikurangi, malah kita mendapatkan PAD (Pendapatan Asli
Daerah) dari retribusi," kata Unu di Balaikota Jakarta, Senin (27/5).
Nantinya
bak-bak sampah milik kawasan komersial akan langsung membuang sampahnya ke
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang. Kata dia juga nanti ada sistem
subsidi silang dan retribusi tambahan terkait pengelolaan sampanh itu.
"Prinsipnya,
nanti akan terjadi subsidi silang. Peran aktif semua stakeholder, termasuk masyarakat, untuk menjaga kebersihan
sangat diperlukan. Perda sinergis ke semua," ujarnya.
Post Date : 28 Mei 2013
|