|
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menerapkan aturan denda bagi mobil yang tak memiliki tong sampah di dalamnya. Bila kedapatan tak menempatkan tong sampah, maka pengendara mobil wajib membayar denda Rp250 ribu. Bila Anda memasuki Kota Bandung, sebaiknya siapkan sebuah tong sampah di dalam mobil. Sebab, satuan polisi pamong praja dan Polrestabes Bandung menggelar razia tong sampah dalam mobil. Pemkot Bandung mensosialisasikan razia itu pada 1 Desember 2014. Pelaksanaan dendanya dilakukan secara preventif hingga 7 Desember 2014. Dengan kata lain, penindakan denda secara tegas berlangsung mulai Senin (8/12/2014). Sebuah komentar dalam akun @PRFMnews menyebutkan aturan itu konyol. Namun Wali Kota Ridwan Kamil mengatakan aturan itu hanya satu dari 18 keputusan untuk perbaikan Kota Bandung. "Ada 18 aturan denda, tempat sampah mobil hanya 1 di antaranya," tulis Ridwan Kamil dalam akun @ridwankamil, Selasa (9/12/2014). Post Date : 10 Desember 2014 |