Gubernur DKI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan, pihaknya
mempersilakan aparat untuk menangkap warga yang membuang sampah di sungai
wilayah Jakarta. Mereka akan ditangkap dan dikenakan sanksi sesuai dengan Perda
No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Warga yang kedapatan membuang sampah di sungai,
awal-awalnya akan kita kasih sosialisasi, lalu peringatan dulu. Tetapi kalau
masih juga membuang sampah di kali, ya kita harus tegakkan perda,” kata Jokowi,
di Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).
Untuk memantau warga dan sampah di sungai, Pemprov
DKI menggandeng TNI AD membentuk Patroli Sampah Sungai. Personel patroli ini
akan bertugas setiap hari memantau sampah di sungai dan perilaku warga di
kawasan sungai tersebut.
Sementara waktu, patroli sampah sungai baru akan memantau
dan menyusuri Kali Ciliwung saja. Karena saat ini, kondisi sungai Ciliwung
paling parah dibandingkan sungai-sungai lain yang melintasi Jakarta.
“Nanti dimulai dari Sungai Ciliwung dululah,
karena kondisinya cukup parah. Setelah itu baru patroli menyusuri setiap
sungai,” ujarnya.
Patroli sampah
Patroli Sampah Sungai akan menangkap warga yang
membuang sampah di kali. Mereka merupakan petugas penegakan Perda No 3/2013.
Mantan Walikota Solo ini menilai bila penegakan Perda No 3/2013 tidak segera
diterapkan, maka perilaku warga tidak akan berubah dan kondisi sungai di
Jakarta akan semakin memprihatinkan karena dipenuhi sampah.
“Memang awalnya diberi peringatan dulu, tetapi
penegakan perda harus ditegakkan mulai sekarang. Kalau tidak, kita akan gini terus,
nggak maju-maju,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu
Nurdin mengatakan, dalam Perda No 3/2013 mengatur sanksi bagi perusahaan dan
warga yang membuang sampah sembarangan atau tidak mengelola sampahnya dengan
baik.
Bila warga dan perusahaan tidak melakukan
kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi.
Dari sanksi administratif hingga sanksi denda minimal Rp500.000 hingga Rp50
juta.
Pada Pasal 126 diatur setiap orang dilarang
membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) di luar jam 06.00 sampai 21.00 WIB. Dilarang membuang
sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman,
dan tempat umum.
“Dilarang membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa
izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari
kendaraan, menggunakan badan jalan sebagai tempat pembuangan sampah, mengelola
sampah yang menyebabkan pencematan atau perusakan lingkungan,” jelasnya.
Post Date : 15 Agustus 2013
|