Inpres Percepatan Investasi Air Bersih Akan Segera Disahkan

Sumber:beritasatu.com - 24 November 2014
Kategori:Air Minum

Pemerintah akan membahas kembali penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) terkait percepatan investasi pengolahan air bersih nasional. Inpres ini sempat disetujui sejumlah menteri terkait di bawah Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun, pemberlakuan Inpres tertunda karena peralihan kekuasaan ke pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

"Inpres ini sudah jadi sebelumnya, tinggal diajukan kepada Presiden SBY ketika itu. Sekarang sudah diturunkan lagi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan akan segera dirapatkan kembali," kata Direktur Pengembangan Air Minum Dirjen Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Mochammad Natsir di Jakarta, Senin (24/11).

Dia melanjutkan, tujuan utama Inpres ini untuk mendorong realisasi Peraturan Presiden (Perpres) 29/2009 tentang percepatan penyediaan air minum. Perpres itu mengatur tentang pinjaman yang bisa diajukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada pihak bank.

Sedangkan, Inpres meregulasi peran serta beberapa instansi, dari pusat hingga daerah, dalam menjamin pinjaman yang diajukan oleh PDAM.

"Yang utama dalam Inpres ini adalah pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta beberapa instansi terkait lainnya," lanjut Natsir.

Dirinya menegaskan, Inpres akan terbit secepatnya karena tinggal membenahi beberapa aspek yang kurang selaras. "Inpres ini tidak mulai dari nol dan akan terbit secepatnya. Minggu ini pemerintah akan rapat lagi akan membahas hal-hal yang perlu dibenahi atau tidak," ujarnya.



Post Date : 25 November 2014