350 Tempat Usaha Mencuri Air Tanah

Sumber:Kompas - 20 Oktober 2009
Kategori:Air Minum

TANGERANG, KOMPAS.com — Sebanyak 350 tempat usaha milik swasta di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diduga melakukan pencurian air tanah tanpa memiliki surat izin pengambilan air (SIPA).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel Zainal Arifin, Selasa (20/10), mengatakan, sekitar 350 tempat usaha itu mencuri air tanah dengan membuat sumur bor sendiri dengan kedalaman ukuran puluhan meter ke dasar tanah.

Seluruh tempat usaha yang diduga melakukan pencurian air tanah segera dilakukan pendataan kembali dan pengawasan oleh Disperindag bersama dinas lain mulai Selasa hingga bulan depan.

"Pencurian air tanah secara ilegal dilakukan ratusan tempat usaha yang berada di tujuh kecamatan di Kota Tangsel," ujar Arifin di Tangerang.

Tempat usaha itu di antaranya beberapa supermal, puluhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dan ratusan tempat usaha pencucian mobil. Selain tempat usaha, ada juga beberapa rumah sakit.

Akibat pencurian air secara ilegal tersebut, masyarakat Kota Tangsel mengalami krisis air karena debit air telah disedot oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Secara logika, kan sudah ada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), seharusnya tempat usaha itu mengambil air dari PDAM, jangan melakukan pencurian air tanah secara ilegal," jelas Arifin.

Pencurian air tanah secara ilegal tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) pemerintah daerah setempat tentang retribusi pengambilan air tanah.

Pihaknya akan melakukan pendataan dan pengawasan SIPA untuk memantau agar tidak terjadi pencurian air tanah yang dilakukan tempat usaha yang kian marak di Tangsel.

Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Tangsel, Rachman Suhendar, menyatakan sedang menunggu rekomendasi dari dinas terkait. Bila dokumen tersebut telah diterima, segera dilakukan tindakan tegas.

"Kalau terbukti terjadi pencurian air tanah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T), BLHD, Desperindag akan memberikan sanksi, selanjutnya Satpol PP yang melakukan penertiban," kata Rachman. BNJ



Post Date : 20 Oktober 2009