|
JAKARTA, KOMPAS — Air minum sejumlah depot isi ulang di Jakarta mengandung bakteri coliform, bahkan E coli. Saat ini makin banyak depot tidak terdaftar dan kurang pengawasan dari pemerintah. Data Asosiasi Pengusaha, Pemasok, dan Distribusi Depot Air Minum Indonesia, 70-80 persen dari 3.000-an depot di wilayah Jabodetabek tidak mengantongi surat izin dari dinas perindustrian. Dinas kesehatan ataupun suku dinas kesehatan di kota/kabupaten hanya melakukan pembinaan dan pengawasan. ”Banyak tempat pengisian air minum tidak memenuhi standar. Memang, di satu sisi menawarkan harga murah, tetapi kualitas diragukan dan bisa merugikan konsumen. Pemerintah perlu segera melakukan langkah pengamanan,” kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, Sabtu (21/9), di Jakarta. YLKI meneliti 20 sampel air minum yang diambil secara acak di lima wilayah DKI Jakarta. Enam sampel mengandung bakteri coliform. Bahkan, salah satunya terdapat bakteri E coli. Temuan coliform menandakan penanganan tidak higienis pada proses produksi air minum. Bakteri E coli menunjukkan air tercemar tinja. Bakteri itu bisa menyebabkan diare. Pantauan Kompas, sebuah depot di Ulujami, Jakarta Selatan, tidak memajang surat keterangan, baik izin maupun sertifikat uji kelaikan air minum. Tempat pengisian air telah termakan usia dan beberapa bilik tempat penyimpan galon saat proses pengisian berlangsung tidak memiliki tutupan. Galon air tidak dibersihkan sesuai standar. Pemilik depot hanya memasukkan setengah liter air dan dikocok sekitar dua menit. Idealnya, pembersihan galon menggunakan sinar ultraviolet agar wadah steril. Tempat itu juga menjual elpiji. Di Jalan Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat, ada depot air minum yang pengap. Di ruang berukuran 5 meter x 4 meter itu terdapat puluhan galon kosong, barang plastik bekas, dan sebuah motor tua. Tak ada alat pensteril. Dua lembar kertas kumal berkop Balai Laboratorium Kesehatan Jakarta terbitan tahun 2007 tertempel di tempat pengisian. ”Selama ini saya tidak pernah melihat petugas datang,” ujar Joni, karyawan depot yang bekerja di situ sejak tahun 2012. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati mengatakan, pengawasan depot air minum menjadi tugas suku dinas kesehatan di wilayah terkait. ”Pengawasan dilakukan pada depot yang terdaftar. Kami bekerja sama dengan Asosiasi Pengusaha, Pemasok, dan Distribusi Depot Air Minum Indonesia untuk melakukan pembinaan,” kata Dien. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya mensyaratkan beberapa hal, di antaranya pengelola wajib memiliki TDI (tanda daftar industri) dan TDUP (tanda daftar usaha perdagangan) untuk nilai investasi Rp 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan. Selain itu, pengelola depot wajib memiliki surat jaminan pasok air baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki izin pengambilan air dari instansi berwenang dan memiliki laporan hasil uji air minum dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang terakreditasi. (K07) Post Date : 23 September 2013 |