|
Menurut Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin, Gubernur DKI Jakarta berdasar peraturan daerah bisa memberikan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Jenis sanksi berbentuk administrasi berupa uang paksa. Berikut pasal dan sanksi penjelasannya. 1.Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah diluar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp100.000. 2. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk situ, saluran air limbah, dijalan, taman atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000. - setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000. 3. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp500.000. Dan, dijelaskan pula dalam pasal tersebut, Dinas Kebersihan bertugas mengawasi perusahaan atau pengembang yang dianggap nakal dengan tidak menyediakan tempat pembuangan sampah akan didenda Rp50 juta rupiah. Sementara butir sanksi seperi; sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional ditetapkan oleh pengawas kebersihan dan dapat didampingi aparat penegak hukum. Uang paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Post Date : 28 Mei 2013 |