Hak atas Air sebagai Hak Asasi Manusia

Sumber:Koran Sindo - 22 Maret 2013
Kategori:Air Minum
Air merupakan aset kehidupan manusia. Jika aset ini berkurang atau habis, dipastikan manusia tidak dapat melangsungkan kehidupannya dan jauh dari kemartabatannya sebagai manusia.

Dasar logis ini membuahkan pola pikir dan sikap dalam memosisikan air sebagai sumber daya utama kehidupan. Wakil Presiden Bank Dunia Ismail Sarageldin pernah mengatakan perang pada masa depan tidak lagi dipicu perebutan emas hitam (minyak), tetapi oleh emas biru (air). Peringatan Hari Air Sedunia 2013 yang jatuh pada hari ini, 22 Maret 2013, akan didedikasikan untuk kerja sama air internasional. Dipandang dari perspektif apapun, air tak pernah bisa dipisahkan dari kehidupan.

Bahkan, air adalah kehidupan itu sendiri (aqua vitae, life water, ma’ul hayat). Meskipun air bisa terus dimanfaatkan, tetapi harus disadari air bisa berkurang dan menipis. Tak terbantahkan selain air sebagai sumber kehidupan, air juga menjadi komoditas sentra ekonomi. Meminjam istilah Bronwen Morgan, keduanya bertentangan secara radikal, water as an economic good andwater as ahuman rights.

Persoalan ini semakin mengkhawatirkan ketika ketersediaan air bersih dan sehat tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan manusia itu sendiri. Pertumbuhan jumlah penduduk yang ditandai dengan meningkatnya aktivitas perekonomian masyarakat, memberikan pengaruh signifikan terhadap ketersediaan air bersih dan sehat. Kevin Watkins Direktur UN Human Development Report Officemengingatkan kita bahwa “unclean water is the second biggest killer of children, claiming more than two million lives annually.

Diseases caused by water keep countless millions more children out of school, reinforce poverty, and act as a brake on economic growth.” Diperkirakan, 1,1 miliar orang atau sekitar seperenam penduduk dunia harus minum air kotor setiap hari. Seribu anak usia 5 tahun mati setiap hari terkena diare karena buruknya ketersediaan air bersih. Jika kondisi ini terus terjadi, John Scanlon, et.al. dalam buku Water as Human Rights? mengatakan, diperkirakan pada tahun 2025 dua pertiga penduduk dunia akan menghadapi persoalan serius tentang ketersediaan air bersih.

Ketersediaan pelayanan air bersih di Indonesia dan Sumatera Utara khususnya, tidaklah tanpa masalah. Akibat keterbatasan anggaran dan minimnya kemauan politik penyelenggara pemerintahan daerah, mengakibatkan tersendatnya pengadaan distribusi air bersih. Hal ini tidak hanya terjadi bagi pelanggan air bersih, tetapi juga dirasakan oleh banyaknya rumah tangga yang tidak ter-cover air bersih. PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara menyebutkan, dari 385.000 pelanggan baru bisa memenuhi pelayanan di level 72 persen.

Setidaknya, PDAM Tirtanadi membutuhkan anggaran Rp2,4 triliun untuk memenuhi cakupan air 100 persen. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah untuk benarbenar mampu menyediakan dan menjangkau taraf pelayanan maksimal dan sungguh-sungguh. Tidak saja pada kuantitas debit air, tetapi juga kualitas air bersih yang sehat dan layak konsumsi serta kesinambungan layanan air bersih. Keterjangkauan terhadap akses air bersih merupakan persoalan serius, jika semakin disadari lonjakan pertumbuhan penduduk yang terus menguat, khususnya di perkotaan, termasuk Kota Medan.

Hak atas Air sebagai HAM

Secara lebih tegas, melalui sidang ke-29 tanggal 28 November 2002, Komite Hak Ekosob memberikan pandangannya tentang hak atas air, sebagaimana ditegaskan dalam komentar umum (General Comment) Nomor 15 yang menegaskan sebagai berikut hak asasi manusia atas air memberikan hak kepada setiap orang atas air yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik, dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik.

Jumlah air bersih yang memadai diperlukan untuk mencegah kematian karena dehidrasi, untuk mengurangi risiko penyakit yang berkaitan dengan air, serta digunakan untuk konsumsi, memasak, dan kebutuhan higienis personal dan domestik. Penegasan ini merefleksikan tiga aspek penting sebagai elemen dasar HAM atas air, yakni ketersediaan (availability), kualitas (quality), dan mudah dicapai (accessibility), termasuk di dalamnya (1) mudah dicapai secara fisik (physical accessibility); (2) mudah dicapai secara e k o n o m i s (affordability) (or economic accessibility); (3) non-diskriminasi (non-discrimination); dan (4) kemudahan informasi (information accessibility).

Penegasan ini menunjukkan negara bertanggung jawab dan berkewajiban melindungi dan memenuhi HAM atas air secara maksimal. Kehadiran PDAM sebagai operator air bersih di banyak wilayah di Indonesia, menjadikannya sebagai bagian penting dari tanggung jawab negara guna memastikan perlindungan dan pemenuhan HAM atas air. Dalam UUD Republik Indonesia Tahun 1945 hanya terdapat satu pasal dan satu ayat yang secara tegas mengatur perihal lingkungan hidup yang sehat, yakni Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi; Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dari ketentuan ini bisa ditarik pemaknaan yang luas dalam pemenuhan hak atas air. Sungguh terang bahwa the right to a healthy environment mempunyai relasi positif ke dalam upaya to enforce the right to water. Tahun 2013, peringatan hari air sedunia sejalan dengan penetapannya sebagai International Year of Water Cooperation (Tahun Internasional Kerja Sama Air), berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 65/154 pada 11 Februari 2011.

Tentu saja peringatan ini menjadi refleksi bersama bahwa kerja sama seputar penguatan perlindungan dan pemenuhan HAM atas air menjadi niscaya dilakukan guna memastikan kualitas ketersediaan, pembagian dan pemerataan serta kesinambungan sumbersumber air bersih. Kesadaran akan pentingnya air bagi kehidupan serta kemampuan yang prima dalam mengelola sumber-sumber daya air melalui beragam kebijakan yang kooperatif bagi terealisasinya HAM atas air adalah bentuk nyata dari tanggung jawab dan kewajiban negara, terutama pemerintah dan pemerintah daerah.

Karena itu, tidak berlebihan jika kerja sama lintas disiplin ilmu (agama, hukum, sosial, budaya, politik, teknik, etika dan ekonomi) dilakukan dengan sungguhsungguh guna mendukung sepenuhnya eksistensi hak atas air sebagai HAM dan menjadikan air sebagai alat penting bagi perdamaian dunia.

MAJDA EL MUHTAJ Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed)


Post Date : 22 Maret 2013