Pemprov DKI Akan Nolkan APBD untuk Pengelolaan Sampah

Sumber:kompas.com - 4 September 2013
Kategori:Sampah Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berharap, ke depan, tidak ada lagi penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mengelola sampah.

Melalui Perda No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, kini masalah sampah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah. Pengelola kawasan pun diharuskan mengelola sampahnya sendiri.

"Saya rasa seluruh dunia pun tahu, sampah bisa jadi duit. Kalau saya dan Pak Gubernur mau yang lebih sederhana, yaitu kita tidak perlu mengeluarkan biaya besar karena sampah," kata Basuki saat sosialisasi Perda No 3 Tahun 2013 di Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013).

Basuki menginginkan tahun depan tidak ada APBD yang dikeluarkan untuk pengelolaan sampah, terutama di daerah kawasan.

"Kami menyatakan perang pada sampah. Ke depannya, kami mau Rp 0 APBD untuk sampah. Syukur-syukur jika bisa mendatangkan uang," tuturnya seperti dikutip Tribunnews.com dariBeritajakarta.com.

Menurut Basuki, terlibatnya pengelola kawasan untuk pengelolaan sampah akan berdampak positif kepada kebersihan DKI. Alasannya, masalah sampah akhirnya bisa masuk ke ranah bisnis.

"Kalau melibatkan swasta dalam bisnis, hukum pasar yang main pasti lebih bersih. Dalam perda dulu, kami tidak ambil uang dari sampah, padahal mereka dikenakan uang kebersihan. Contohnya saya, Rp 1,2 juta per bulan di rumah," tutur Basuki.

Sampah tidak hanya langsung dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang, tetapi juga ada yang dikelola secara ekonomi. Untuk yang tak bisa diolah, sampah akan dibakar.

"Kami gunakan sistem pembakaran, jangan seperti sekarang cuma menumpuk. Saya curiga Bantar Gebang tidak penuh-penuh, padahal laporannya 6.000 ton sehari. Apa hanya di atas kertas, atau sampahnya dibuang ke kali?" telisiknya.

Dengan disahkannya perda ini, lanjut Basuki, akan ada pengawasan yang lebih ketat tentang pengelolaan sampah.

Pengelola kawasan, bahkan warga, bisa diberikan hukuman jika membuang sampah sembarangan. "Jika ada yang masih tidak patuh perda, dulu memang tidak ada denda. Kalau sekarang kami kurung (penjara) saja 60 hari, atau Rp 1 juta, kan terasa beratnya," ujar Basuki.

 



Post Date : 05 September 2013