Pemkab Terbitkan Perda Sampah

Sumber:Inilah.com - 13 Maret 2013
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas segera menerapkan restribusi melalui Perda dari produksi sampah rumah tangga, perkantoran dan perdagangan. Hal tersebut sebagai salah bentuk meminimalisir persoalan sampah yang terjadi selama ini, disamping untuk menambah pendapatan asli daerah.

"Memang salah satu upaya untuk mengatasi persoalan sampah tersebut, perlu kita dibuat suatu bentuk Peraturan Daerah (Perda). Hal ini paling tidak juga dapat meningkatkan kesadaran bagi kita semua dalam kebersihan, termasuk PAD melalui restribusi sampah yang layak kita terapkan di daerah ini," kata Wakil Bupati KKA, Abdul Haris SH saat ditemui Haluan Kepri di ruang kerjanya, Senin (11/3).

Disebutkan, sebelum penerapan perda tersebut, Pemkab Anambas juga telah mempersiapkan sejumlah fasilitas yang diperlukan, terutama menyangkut Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, tenaga kebersihan, beberapa bak sampah tersebar disejumlah wilayah Anambas, termasuk berbagai fasilitas lain yang dibutuhkan.

"Antisipasi persoalan sampah tersebut memang telah dan akan kita persiapkan, terutama penyediaan bak atau kantong-kantong sampah di tempat-tempat yang strategi pembuangan sampah. Disamping itu, kita juga perlu mempersiapkan beberapa infrastruktur lain yang diperlukan," kata Haris.

Dikatakan, untuk penerapan Perda tentang sampah tersebut, Pemkab akan membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas secara bersama-sama dengan DPRD Anambas serta pihak-pihak yang terkait lainnya.

"Tumpukan sampah di Anambas selama ini tidak hanya berasal dari dalam, namun juga kebanyakan datang dari berbagai kawasan. Itu tidak bisa dipungkiri, apalagi jika pada musim utara, banyak sampah-sampah dari daerah lain yang hanyut di laut, kemudian sampai ke wilayah pantai Anambas," ungkap Haris.

Menyangkut masalah sampah, Haris juga menyatakan, perlu pembenahan tentang kondisi jalan yang tengah rusak menuju ketempat pembuangan akhir sampah yang ada saat ini, di wilayah Temburun, Rintis, Tarempa. Kondisi ini sedikit menyulitkan bagi masyarakat dan petugas kebersihan yang ada untuk menuju kawasan tersebut.

Sebagaimana diberitakan, Pemkab Anambas melalui dinas terkait, pada APBD 2013 telah menganggarkan untuk penanggulangan dan pengelolaan sampah di perkotaan, khususnya di wilayah Tarempa dan pesisir pantai senilai Rp1,8 miliar.

Anggaran sebesar Rp1,8 miliar tersebut mencakupi penyediaan sebanyak delapan Tosa berupa penyediaan kendaraan roda empat jenis pick up sebanyak 1 unit untuk pengangkutan sampah, dua kendaraan roda 2. Mengingat 4 unit kendaraan yang ada saat ini, sudah tak maksimal dalam pengangkutan sampah.

Selain itu, Pemkab juga menyediakan jenis kendaraan slowboad sebanyak dua unit nantinya ditempatkan di dua wilayah berbeda. Yakni di Tembang dan satu unit di wilayah Jemaja. Hal lain termasuk penyediaan tong sampah sementara yang ditempatkan di beberapa titik wilayah yang dinilai rawan pembuangan sampah oleh masyarakat.

Dalam rapat koordinasi pengelolaan sampah perkotaan Tarempa dan Pesisir Pantai di gedung BPMS Tarempa belum lama ini, didapati kesimpulan bahwa pengelolaan sampah diharapkan tidak lagi dilaksanakan oleh hanya satu SKPD yang ada saja, melainkan harus melibatkan berbagai unsur. Seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, aparatur Kecamatan, dan unsur masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Peranan masing-masing instansi tersebut juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa sampah itu dapat membawa berkah apa bila dikelola dengan baik. Sehingga nantinya dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, bahkan dapat digunakan secara langsung dalam bentuk lain.

Dengan adanya upaya pengelolaan sampah yang baik dan benar tersebut, diharapkan awal Januari 2013, tidak ada lagi pembuangan sampah seperti yang saat ini terdapat di sebelah jembatan Semen panjang (SP) Tarempa.

Bangun Pagar TPA SP

Sementara itu, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Anambas berencana akan membangun pagar pembatas setinggi 3-5 meter di tempat pembuangan sampah alternatif di sepanjang jalan menuju Desa Pasir Merah Tarempa. Hal ini menyusul, banyaknya warga yang sampai saat ini masih membuang sampah lagi ditempat tersebut. Padahal, Pemerintah Daerah telah melarangnya.

"Sebagai langkah awal menyulap tempat sampah menjadi taman, kita akan memagari tempat itu dengan pagar setinggi 3 hingga 5 meter, agar warga tidak lagi membuang sampah disana," kata Kepada BLH Anambas, Zukhrin, Senin (12/3).

Dari laporan yang Ia terima, masyarakat yang sering membuang sampah ditempat itu merupakan warga yang tinggal disekitar lokasi yakni warga dari desa Pasir merah. Oleh karena itu kata Zukhrin, setelah pagar berdiri pihaknya akan membuat surat peringatan kepada warga setempat agar tidak lagi membuang sampah di tempat itu.

"Setelah pagar dibangun, kita akan menempatkan pot bunga disektar lokasi sehingga diharapkan bisa lebih kelihatan indah dari pada melihat tumpukan sampah yang baunya busuk dan menyengat," kata Zukhrin.


Post Date : 13 Maret 2013