Petunjuk Teknis Perencanaan Kegiatan Di Tingkat Masyarakat Program Pamsimas

Pengarang:Danny Sutjiono (kata pengantar)
Penerbit:Jakarta : Sekretariat CPMU Pamsimas, 2013
Seri:PT-2.2 edisi 2013
Halaman:vii, 64 hal + tabel ; 30 cm
No. Klasifikasi:623.854 Pam p
Kata Kunci:Petunjuk Teknis, Perencanaan, Masyarakat, Pamsimas
Lokasi:Perpustakaan Pokja AMPL No Telp.(021) 31904113
Kategori:Petunjuk

Petunjuk Teknis ini disusun dengan tujuan untuk menyediakan panduan bagi semua pelaku Pamsimas dalam melakukan proses perencanaan dan fasilitasi kegiatan perencanaan di tingkat masyarakat.

Pada tahap perencanaan kegiatan program Pamsimas di tingkat masyarakat, anggota masyarakat (laki-laki-perempuan-kaya-miskin) adalah pelaku dan penanggungjawab utama dalam proses perencanaan. Masyarakat diberikan tanggungjawab penuh untuk merencanakan kegiatan sehingga diharapkan dapat meningkatkan rasa memiliki terhadap hasil program dan mampu melakukan pengelolaan secara mandiri. 

Secara khusus petunjuk teknis

Petunjuk Teknis ini disusun dengan tujuan untuk menyediakan panduan bagi semua pelaku Pamsimas dalam melakukan proses perencanaan dan fasilitasi kegiatan perencanaan di tingkat masyarakat.

Pada tahap perencanaan kegiatan program Pamsimas di tingkat masyarakat, anggota masyarakat (laki-laki-perempuan-kaya-miskin) adalah pelaku dan penanggungjawab utama dalam proses perencanaan. Masyarakat diberikan tanggungjawab penuh untuk merencanakan kegiatan sehingga diharapkan dapat meningkatkan rasa memiliki terhadap hasil program dan mampu melakukan pengelolaan secara mandiri. Perencanaan kegiatan tingkat masyarakat dilakukan secara partisipatif yang bertujuan untuk mewujudkan : keberlanjutan pelayanan sarana air minum dan sanitasi; perubahan perilaku masyarakat menuju perilaku hidup bersih dan sehat, serta peningkatan pelayanan kesehatan; kesetaraan gender dan sosial dalam proses dan hasil capain program; dan kegiatan program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Secara khusus petunjuk teknis  ini diperuntukkan bagi Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM), Satuan Pelaksana (Satlak), dan Tim Fasilitator Masyarakat (TFM).

 ini diperuntukkan bagi Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM), Satuan Pelaksana (Satlak), dan Tim Fasilitator Masyarakat (TFM).



Post Date : 29 Agustus 2014