Pelakat, Desa Penjaga Hutan demi Mata Air

Sumber:Kompas - 15 Februari 2013
Kategori:Lingkungan
Ketergantungan pada alam telah mengajarkan warga Desa Pelakat untuk tidak mengeksploitasi alam dan lingkungannya. Demi menjaga mata air yang menjadi urat nadi kehidupan, warga desa di kaki Bukit Barisan, Sumatera Selatan, itu dengan segala cara memelihara kelestarian hutan demi kehidupan desa.

Desa Pelakat terletak di ketinggian 1.400 meter di atas permukaan laut di antara jajaran perbukitan Bukit Barisan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Di situlah anak Sungai Enim, yang berarus deras, jadi sumber penghidupan warga.

Air dari sungai ini turun- temurun dimanfaatkan untuk sumber air minum, mengairi sawah, hingga sumber energi untuk listrik mandiri di desa itu. Meski jaringan listrik belum masuk, sejak 1985, Desa Pelakat telah mandiri karena berhasil memanfaatkan arus deras sungai untuk listrik.

Awalnya, masyarakat membuat sendiri turbin air dari kayu untuk pembangkit listrik. Sekitar 20 tahun kemudian, turbin kayu itu diganti dengan turbin mekanik yang berdaya lebih besar. Semuanya dilakukan secara swadaya.

Kini, Desa Pelakat memiliki pembangkit listrik mikrohidro yang berkapasitas 35.000 watt. Dengan daya sebesar itu, sebanyak 124 rumah penduduk dapat diterangi hanya dengan 22.000 watt. Bahkan, desa masih memiliki sisa sebesar 13.000 watt. Warga cukup membayar Rp 10.000 per bulan untuk setiap pemakaian listrik. ”Tanpa mata air, desa ini akan gelap. Bahkan, mungkin tak ada kehidupan,” ujar Kohapa (42), Kepala Desa Pelakat, Minggu (3/2).

Tradisional

Selain listrik, Desa Pelakat juga merupakan gambaran pedesaan yang masih sangat tradisional. Hamparan sawah dan kebun kopi memagari rumah-rumah panggung kayu desa itu. Mobil yang lalu lalang pun terbilang langka di jalanan berbatu desa yang sudah dihuni sejak tahun 1930-an.

Di kejauhan terlihat hutan membentang yang setiap pagi diselimuti kabut yang menunjukkan dinginnya udara di sana. Dari hutan yang terletak di perbukitan di atas desa, mata air mengalir membentuk anak sungai yang mengalir.

Penduduk desa menyadari ketergantungan kehidupan desa terhadap mata air dari kawasan hutan tersebut. Oleh sebab itu, mereka pun paham pentingnya menjaga kelestarian hutan demi kelangsungan hidup.

Untuk menjaga hutan di sekeliling desa, warga menggunakan berbagai cara. Di antaranya, mencegah penebangan hutan agar tak ada penggundulan. Hingga kini, setidaknya, ada sejumlah aturan desa yang melarang penebangan pohon di hutan. Ketentuan itu dituangkan dalam aturan desa yang diputuskan sejak 2004.

Aturan itu, antara lain, melarang penebangan pohon, terutama di sekitar mata air yang menjadi sumber sungai yang mengalir ke desa. Ada pula larangan menebang hutan untuk permukiman.

Kayu yang ditebang dari hutan Desa Pelakat pun tak boleh keluar dari desa. Terkecuali jika kayu dibutuhkan untuk kepentingan umum, misalnya pembangunan jembatan. Warga desa, yang mata pencariannya sebagai petani padi dan kopi, pun menyadari ketentuan tersebut.

Menurut Kohapa, pengukuhan larangan menebang pohon secara sembarangan itu penting agar tindakan tegas dapat diterapkan jika ada pelanggaran. Di antaranya, sanksi denda yang cukup tinggi dengan besaran nilai beragam sesuai pelanggaran.

Kayu tak dijual

Meski di wilayahnya banyak hutan, warga desa sama sekali tak tertarik untuk melihat pepohonan di hutan sebagai sumber ekonomi. Meski kayu hutan bernilai tinggi, warga tak pernah menebang kayu hutan untuk diperjualbelikan. Pohon di hutan hanya boleh ditebang jika ada keperluan mendesak, jika memang dibutuhkan kayu besar dalam jumlah besar. Contohnya, untuk membangun rumah. Warga Desa Pelakat memang lebih dulu memilih menggunakan kayu di kebun atau ladang mereka.

Kepala Dusun II, Desa Pelakat, Risman (40) mengatakan, desa-desa tetangga pun turut menghormati peraturan desa. Mereka juga tak mau menebang pohon di sekitar mata air yang mengalir ke Desa Pelakat meski mata air itu berada di luar Desa Pelakat.

Pemahaman seperti itu, menurut Risman, dilakukan untuk menjaga hubungan antarwarga desa. ”Tokoh desa-desa lain di sekitar hutan juga ikut mencegah warganya menebang pohon karena mereka tak mau ada masalah dengan warga,” ujarnya.

Upaya warga Desa Pelakat untuk melindungi hutan tampaknya berhasil. Sebab, hingga kini tak ada penebangan hutan dengan sembarangan. Padahal, sebelum peraturan tersebut dibuat, penebangan telah terjadi berulang kali. Pada 1990-an sempat ada tiga pengolahan kayu yang beroperasi. Namun, semua pelaku penebangan liar berasal dari luar Desa Pelakat.

”Selama ini kami cukup menegur saja sehingga para penebang hutan secara liar bersedia pergi sendiri. Jadi, denda belum diterapkan karena teguran dirasakan sudah cukup,” papar Risman.

Kekerabatan

Kekerabatan warga desa dan antardesa juga menjadi alat kontrol terhadap siapa pun yang melakukan penebangan di sekitar hutan desa. Pelaku penebangan juga dapat diketahui dengan mudah karena komunitas mereka yang relatif kecil.

Warga desa juga bisa saling mengenal sehingga informasi yang beredar terkait hutan dengan cepat bisa diketahui. Apalagi jika ada orang luar yang akan merusak hutan.

Kelestarian hutan juga dilakukan di kawasan sekitar Desa Pelakat, di antaranya di Kecamatan Semendo Darat Ulu. Sebab, kawasan tersebut sangat penting bagi ribuan penduduk di dataran rendah di Kabupaten Muara Enim tersebut. Kerusakan lingkungan di kawasan hutan itu dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko banjir dan juga ancaman krisis air bersih warga.

Selain membuat aturan, Desa Pelakat juga mengajukan program hutan desa seluas 600 hektar. Izin dari Kementerian Kehutanan terhadap Desa Pelakat untuk mengelola hutan desa diterbitkan pada 2012.

Dengan status hutan desa, kelestarian hutan diharapkan dapat lebih tegas lagi diperjuangkan. Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Pelakat Idik Mukrasol (41) mengatakan, hutan desa akan ditopang dengan program bantuan bibit untuk penghijauan. Irene Sarwindaningrum

Post Date : 15 Februari 2013