|
Pemerintah bakal menaikkan harga beli listrik dari pembangkit listrik
tenaga sampah (PLTSa) yang berada di daerah perkotaan menjadi Rp
1.250-Rp 1.450 per kilowatthour (kWh). Menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Ridha Mulyana, kenaikan harga tersebut dilakukan untuk mendorong minat investor untuk membangun PLTSa. Aturan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik (excess power). Dalam aturan yang diterbitkan 4 Februari 2012, harga beli listrik dari PLTSa dengan teknologi zero waste Rp 1.050 per kilowatthour (kWh) untuk tegangan menengah dan Rp 1.398 per kWh untuk tegangan rendah. Zero waste adalah teknologi pengelolaan sampah, sehingga terjadi penurunan volume sampah yang signifikan melalui proses terintegrasi dengan gasifikasi atau incenerator dan anaerob. Sementara, jika berbasis sampah kota dengan teknologi sanitary landfill, harganya Rp 850 per kWh (tegangan menengah) dan Rp 1.198 per kWh (tegangan rendah). Adapun teknologi sanitary landfill adalah teknologi pengolahan sampah dalam suatu kawasan tertentu yang terisolasi sampai aman untuk lingkungan. "Untuk listrik zero waste, harganya dinaikkan Rp 1.450 per kWh dan landfill menjadi Rp 1.250 per kWh," jelas Ridha saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (5/3/2013). Ridha menuturkan draft aturan tersebut saat ini sudah ada di biro hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah itu, pihaknya akan mengirimkannya ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa. "Harus dapat persetujuan Menko Perekonomian karena ini terkait dengan besaran subsidi," ungkap dia. Sementara itu, PT Godang Tua Jaya, perusahaan pengelola sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Bekasi, masih menunggu kenaikan harga listrik sampah. Vice Managing Director TPST Bantargebang LF Lumbantoruan, menuturkan saat ini pihaknya menjual listrik dari PLTSa Bantar Gebang ke PT PLN (Persero) dengan harga Rp 850 per kWh. "Harga listriknya Rp 850 per kWh, akan dinaikkan sesuai dengan program pemerintah mensubsidi energi terbarukan menjadi Rp 1.500 per kWh," ungkap Lumbantoruan Dia menjelaskan saat ini sampah yang masuk TPST Bantar Gebang sudah mencapai 10 juta meter kubik (m3), dari hamaparan sampah seluas itu menghasilkan 270 sumur landfill gas yang dimanfaatkan sebagai sumber energi PLTSa. "Itu stok sampah di Bantargebang 10 juta m3 dari 270 sumur gas, hanya saja bercampur dengan sampah lama yang sudah 20 tahun," kata Lumbantoruan dalam seminar ASEAN SCSER 2nd, di Hotel Ciputra, Jakarta. Menurut Lumbantoruan, dalam pengembangan sampah sebagai sumber energi menemukan kendala, salah satunya adalah kualitas sampah yang sudah tidak memumpuni karena sudah lama mengendap sehingga kurang menghasilkan gas yang maksimal. "Hanya saja bercampur dengan sampah lama yang sudah 20 tahun. Artinya, kurang maksimal. Yang maksimal itu sampah organik baru, yang hasilkan gas. Di sana sekitar 55% sampah organik," ungkap Lumbantoruan. Post Date : 06 Maret 2013 |