|
Pemda DKI Jakarta mengancam akan mengenakan pidana bagi warga yang ketahuan membuang sampah di sungai Ciliwung. Hal itu ditegaskan Sekda Saifullah di Balaikota Jakarta, Senin (24/11/2014). "Kita bawa langsung aja ke pengadilan. Kita Tipiring (Tindak Pidana Ringan) bisa. Bawa ke pengadilan bisa," ujar Saifullah. Ancaman itu menurut Saifullah untuk mengubah perilaku warga ibukota yang masih hobi membuang sampah sembarangan dan tak bisa menjaga lingkungan. Selain hukuman pidana, Pemda juga mengancam pencabutan KTP jika ada warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Saifullah mengungkapkan, kalau Pemda menerima laporan terdapat gunungan sampah mencapai 12 meter di bantaran sungai Ciliwung. Pemda juga mencatat ada 178 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Jakarta Selatan dan Timur. "Hari ini saya mau lanjut rapat soal perilaku masyarakat. Karena ada 178 titik tempat pembuangan sampah liar di sepanjang Ciliwung yang ada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," katanya. Dia juga menegaskan akan segera menegakan Peraturan Daerah tentang pembuangan sampah sembarangan agar warga DKI jera. "Kita akan menegakkan Perda tentang pembuangan sampah sembarang dan Perda tentang ketertiban umum, disamping kita akan melakukan tindakan persuasif," kata Saifullah. Post Date : 25 November 2014 |