|
Jakarta, Kompas - Dari 33 provinsi di Tanah Air, sebanyak 27 provinsi di antaranya rawan banjir dan tanah longsor. Bahkan banjir dan tanah longsor sudah terjadi di 27 provinsi itu selama tahun 2008 dengan korban 92 orang meninggal, 9.740 rumah rusak, dan 184.203 rumah terendam banjir. Hanya enam provinsi yang tidak tercatat mengalami banjir atau tanah longsor, yaitu Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Papua Barat. Meski demikian, bukan berarti di enam provinsi tersebut tidak terjadi bencana banjir atau tanah longsor. ”Bisa jadi, aparat di daerah tidak menyampaikan laporan sehingga tidak tercatat di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Priyadi Kardono di Jakarta, Jumat (14/11). Gerakan tanah Selain banjir dan longsor, bencana alam gempa bumi dan ancaman gunung meletus terjadi di sejumlah daerah. Setidaknya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peringatan dini terkait aktivitas 10 gunung berapi. PVMBG juga mengeluarkan data potensi gerakan tanah di 21 provinsi. Provinsi Jawa Barat dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) merupakan dua provinsi dengan tingkat potensi longsor menengah-tinggi terbesar. ”Meski demikian, semua daerah harus mewaspadai dan mengantisipasi terjadinya bencana,” kata Kepala PVMBG Surono. Mempertimbangkan musim hujan yang belum sampai puncaknya, banjir dan longsor diperkirakan masih akan terjadi di sejumlah daerah. ”Sumatera Selatan, Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat akan mulai hujan merata pada Desember mendatang,” kata Kepala Subbidang Informasi Iklim dan Agroklimat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Soetamto. Puncak musim hujan di Pulau Jawa diperkirakan baru akan terjadi Januari hingga Februari 2009. Peta rawan banjir dan longsor versi Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) menunjukkan perlunya kewaspadaan tingkat tinggi. Peta itu menumpangsusunkan (overlay) kondisi geologi, perkiraan curah hujan, dan kondisi vegetasi daerah. ”Setiap tahun kerusakan lingkungan terus bertambah, baik berkurangnya vegetasi, konversi lahan, hingga terjadinya erosi,” kata Asisten Deputi III Kementerian Negara Lingkungan Hidup Urusan Pengendalian Kerusakan Sungai dan Danau Antung, D Radiansyah. Peran daerah Bencana alam yang kian merata membutuhkan peran antisipatif pemerintah daerah. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana menjadi tanggung jawab Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Tata Kerja BPBD. ”Kami bersifat mendukung pemerintah daerah, diminta ataupun tidak,” kata Priyadi. Di daerah, cikal bakal BPBD adalah satuan koordinasi pelaksanaan (satkorlak) di provinsi dan satuan pelaksanaan (satlak) di jenjang kabupaten/kota. Permendagri juga mengatur peran daerah untuk menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana. Antisipasi bencana longsor dan banjir bandang di daerah bisa memanfaatkan informasi peta gerakan tanah yang dikeluarkan setiap bulan oleh PVMBG. Peta itu dikirimkan ke setiap provinsi dan kabupaten/kota agar direspons. ”Peran daerah penting untuk mengantisipasi bencana,” kata Kepala PVMBG Surono. (GSA) Post Date : 15 November 2008 |