|
Pengelolaan sampah dan sanitasi wajib dilakukan dimanapun termasuk di fasilitas social dalam hal ini gelanggang olah raga dan tempat ibadah. Untuk memperlancar kegiatan pengelolaan sampah dan sanitasi di tempat ini, maka Gerakan Indonesia Bersih membuat buku pedoman dan rencana aksi pengelolaan sampah dan sanitasi khususnya kebersihan fasilitas sosial dan keagamaan. Terdapat perbedaan dan persamaan dalam pengelolaan sampah di fasilitas sosial gelanggang olah raga dan tempat ibadah yaitu untuk gelanggang olah raga pada umumnya sampah terbagi dalam dua jenis yaitu sampah yang dapat terurai (guguran daun) dan sampah yang tidak dapat terurai (plastik, kertas, puntung rokok). Sedangkan jenis sampah ditempat ibadah terbagi sampah di ruang ibadah yang terdiri dari kertas, plastik, sisa makanan danlainnya; di koridor sampahnya berjenis kertas, plastik, puntung/abu rokok, sisa makanan, koran dan lainnya; sampah di toilet berjenis kertas tisyu, puntung rokok, sampah toiletries dan lainnya. Pengelolaan sampah dan sanitasi tidak terlepas dari peran dan pelaku dari pengelola gelanggang olah raga dan pengelola tempat ibadah serta pemerintah daerah. Post Date : 11 Maret 2013 |