|
[JAKARTA] Sekitar 250 rumah di sepanjang tepi Kanal Banjir Barat (KBB), tepatnya di tujuh rukun warga (RW) Kelurahan Petamburan, Jakarta Pusat, terancam banjir kembali. Jika peninggian tanggul, pembangunan tanggul beton, serta pengerukan kali lamban dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat, dipastikan rumah-rumah mereka akan kembali tenggelam, saat banjir besar melanda Jakarta. Berdasarkan pantauan SP, Selasa (13/11), air KBB di daerah Jati Petamburan tersebut mulai meluap. "Sudah tiga hari ini air di kanal tinggi, apalagi jika hujan lebat terus mengguyur Jakarta. Air kiriman dari Bogor juga mampu menyebabkan air semakin tinggi. Kami pun khawatir, bisa jadi banjir akan kembali menerjang pemukiman dan rumah kami terendam," ucap Suarno Kesuma, warga RT 09/RW 03, Petamburan. Sebagai gambaran, tanggul setinggi 1-1,5 meter itu, menurut Suarno, belum mampu menahan air. Warga sudah sering meminta percepatan peninggian tanggul tersebut. "Beberapa bulan lalu, ada petugas dari Pemkot yang hanya mengukur tinggi tanggul tersebut. Namun hingga kini, realisasi perbaikannya belum tampak. Tahun 2006 dan awal 2007 lalu, saat banjir besar terjadi, pemukiman kami terendam hingga dua meter lebih," tambahnya. Untuk mengantisipasi kemungkinan banjir, posko pengungsian dan dapur umum telah disiapkan di halaman Masjid Al-Islam, di sekitar Rumah Sakit Pelni, Petamburan. Suarno sendiri telah bersiap mengantisipasi kalau-kalau banjir menenggelamkan rumah dan toko miliknya. Semua rumah yang berderet rapat di daerah itu berlantai dua. Yang memprihatinkan, bantaran KBB dipenuhi beberapa bangunan liar. Jika air dari kanal meluap, gubuk-gubuk liar tersebut pasti tenggelam. Titin, penghuni gubuk liar tersebut mengaku was-was. Namun, keputusannya untuk membangun gubuk di tepi kali tersebut, sebagai pilihan satu-satunya. Sebab, ibu asal Tasikmalaya, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai pemulung, dengan tanggungan lima anak itu, hanya bisa tinggal di tempat yang semestinya tidak boleh dijadikan pemukiman. Sementara itu, Lurah Petamburan, Zulkifli menyatakan, proses peninggian tanggul sebetulnya sudah dilakukan di beberapa RW, seperti di RW 01, melalui dana swadaya warga setempat. "Dinas Pekerjaan Umum bagian tata air pun telah meninjau beberapa lokasi yang rencananya akan dilakukan peninggian serupa," katanya. Langkah peninggian itu, tinggal menunggu surat dan laporan dari warga setempat. Baru kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Tata Air. Baginya, tanggul yang sekarang masih layak dan mampu menghalau banjir. Meski beberapa hari lalu terdapat genangan setinggi 5 cm di tujuh RW, Zulkifli menilai genangan tersebut lebih disebabkan pemukiman itu berada di daerah dataran rendah. Dari pintu air Manggarai, Jakarta Selatan, dilaporkan, ketinggian air, Rabu (14/11) kembali normal, 680 sentimeter. Keadaan ini di bawah batas aman 750 sentimeter. Sejak Senin (12/11) hingga Selasa (13/11) pukul 17.00 WIB, ketinggian air berada pada angka 700 sentimeter. Ketinggian air berkurang hingga 690 sentimeter Selasa, pukul 18.00 dan terus surut hingga pukul 09.00 Rabu pagi ini. "Cuaca semakin sulit ditebak. Dari cerah, bisa mendadak mendung pekat. Mendung pekat pun bisa berubah cerah. Hujan sulit diprediksi," kata Dian, petugas Pintu Air Manggarai. Hentikan Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, meminta pengembang menghentikan pembangunan properti yang memberi kontribusi atau memperparah banjir di Ibukota. Pengembang harus menaati peraturan dan diimbau melakukan introspeksi terhadap pola pembangunan yang menyimpang. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo di sela-sela penandatanganan kesepakatan pembangunan 800 unit rumah susun dengan Dewan Pimpinan Daerah Persatuan perusahaan Realestate Indonesia (REI), di Balai Kota, Selasa (13/11). "Saya ingatkan pengembang untuk bersama-sama melakukan introspeksi, apakah pola pembangunan yang dilakukan turut memberikan kontribusi pada banjir. Saya jamin mulai sekarang, Pemprov tidak akan segan-segan menindak pengembang yang melanggar aturan," kata Fauzi. Menurut dia, sebagai langkah awal, para pengembang harus lebih memperhatikan aturan koefisien dasar bangunan (KDB) di masing-masing wilayah. Selain itu, ketentuan perizinan bangunan, seperti izin membangun bangunan (IMB) surat izin penguasaan dan penggunaan tanah (SIPPT) juga harus dipatuhi. Sementara itu, Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Provinsi DKI Jakarta, Hari Sassongko mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan penindakan atas bangunan yang melanggar perizinan dan ketentuan. Hal itu merupakan salah satu Program 100 Hari Pemerintah Fauzi Bowo-Prijanto. Untuk itu, pihaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada kecamatan. Hal itu telah ditetapkan dalam surat keputusan Kepala Dinas P2B nomor 28 Tahun 2006. "SK ini memberikan kewenangan dan otoritas kepada kecamatan untuk membongkar langsung bangunan yang melanggar ketentuan. Sebenarnya, sejak tahun lalu kami menerapkan aturan itu, namun belum berjalan dengan baik. Makanya tahun ini, akan ditingkatkan," kata Hari. Dia menjelaskan, pemberian kewenangan pada kecamatan untuk mengawasi dan membongkar bangunan yang melanggar prosedur dan ketentuan, akan lebih efektif. Pasalnya, pihak kecamatan lebih mengetahui kondisi wilayahnya dan dapat segera menindak pelanggar. Hari mengungkapkan, pihaknya telah mendata bangunan yang melanggar perizinan. Hasilnya, dalam 100 hari masa Pemerintahan Gubernur Fauzi Bowo, pihaknya akan menertibkan 260 bangunan ilegal di lima wilayah Ibukota. [ASR/ATW/J-9] Post Date : 14 November 2007 |