Penanganan sampah di ibu kota mulai saat ini ditangani sepenuhnya oleh
Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Pergub No 214 Tahun
2013 tentang Integrasi dan Optimalisasi Penanganan Kebersihan. Dengan begitu,
diharapkan tidak akan ada lagi saling lempar tanggung jawab antar instansi
terkait dalam penanganan sampah di ibu kota.
Kepala
Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Unu Nurdin mengatakan, dengan adanya pergub
tersebut maka semua pengelolaan sampah baik di waduk, sungai, maupun taman akan
dikelola oleh satu instansi saja yakni oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Sebelumnya, penanganan sampah juga melibatkan beberapa satuan kerja perangkat
daerah (SKPD), seperti Dinas Pertamanan dan Pemakaman serta Dinas Pekerjaan
Umum (PU).
"Kemarin
kami hanya membersihkan di jalan protokol dan dari TPS (tempat pembungan sampah
sementara). Melihat dan mencermati kondisi itu yang tidak efektif, maka
diintegrasikan antar instansi," ujar Unu, di Balaikota DKI Jakarta, Senin
(27/5).
Dikatakan
Unu, dalam masa transisi, pihaknya akan terlebih dahulu memaksimalkan
pembersihan sampah. Bahkan, dalam waktu dekat akan dibuat Unit Pelaksana Teknis
(UPT) untuk penanganan kebersihan badan air dan jalur hijau. "Sekarang
prosesnya masih di Biro Tata Organisasi dan Tata Laksana," ungkapnya.
Kebijakan
ini berlaku sejak 1 April 2013, berbarengan dengan keluarnya peraturan gubernur
yang mengaturnya. Ia pun meminta partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah.
Khusunya bagi sampah-sampah yang bisa di daur ulang. "Ini juga butuh
partisipasi masyarakat, karena masa transisi pasti masih ada yang belum
tertangani," tandasnya.
Seperti
diketahui, sebelumnya pengelolaan sampah di Jakarta ditangani oleh beberapa
instansi. Hal ini justru menimbulkan saling lempar tanggung jawab antar
instansi.
Post Date : 28 Mei 2013
|