22 TPS Ilegal Ditertibkan

Sumber:Koran Sindo - 01 Februari 2011
Kategori:Sampah Luar Jakarta

BANDUNG(SINDO) – Dinas Permukiman,Tata Wilayah,dan Kebersihan (Dispertasih) Kabupaten Bandung menertibkan 22 tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang tersebar di 11 kecamatan.

Seluruh armada kendaraan operasional sampah dikerahkan untuk penertiban ini.“Dengan penertiban ini, kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat. Sebab, dampak pembuangan sampah secara asal-asalan bisa berakibat lingkungan menjadi kumuh,kotor, dan mengurangi estetika keindahan kota,”kata Bupati Bandung Dadang Naser kemarin. Kabid Kebersihan Dispertasih Kabupaten Bandung Cendra Trisnayadi menambahkan, tempat yang digunakan sebagai pembuangan sampah ilegal di wilayah Kabupaten Bandung sebenarnya lebih dari 112 titik. TPS ilegal ini bukan hanya di jalan desa, tapi ada juga yang di pinggir jalan protokol.

“Tempat yang digunakan masyarakat untuk membuang sampah ini banyak yang di pinggir jalan protokol. Sebagai buktinya di jembatan Sungai Citarum di Kecamatan Dayeuhkolot. Di tempat itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah, padahal bukan peruntukannya,” kata Cendra. Cendra menandaskan, agar titik TPS ilegal ini tidak digunakan lagi untuk membuang sampah, pihaknya akan membuat imbauan, baik berupa spanduk atau bentuk lain di titik tersebut.Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Dengan demikian, mereka akan membuang sampah ke TPSS yang disediakan. Di sisi lain, Cendra juga mengungkapkan, pihaknya selama ini cukup kerepotan untuk membersihkan dan mengangkut sampah dari TPSS ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah karena kurangnya armada truk sampah.

“Armada untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA yang kami miliki hanya 57 unit. Dengan armada tersebut, sampah yang bisa terangkut ke TPA Babakan Ciparay di Kecamatan Arjasari tiap hari sekitar 450 kubik. Dengan jumlah armada terbatas, tentu tidak mencukupi untuk mengangkut sampah yang ada, sebab produksi sampah di Kabupaten Bandung tiap harinya sekitar 600 kubik,”kata dia.

Sebanyak 22 titik TPS ilegal tersebut tersebar di Kecamatan Ciwidey (seputar Jalan Lolongokan- Rancawalini); Margaasih (seputar Jalan Patrol); Margahayu (seputar Taman Margahayu Kencana bagian utara dan pinggir gerbang Permata Kopo); Dayeuhkolot (seputar Jembatan Dayeuhkolot); Cileunyi (seputar Jalan Percobaan Cimekar); Rancaekek (seputar gedung SD Rancaekek VI,jalur irigasi Rancabatok, jalur protokol Dangdeur, dan jalur protokol Jelegong); Majalaya (seputar Kampung Bojong-Parongpong dan jalur utama Bojong); Paseh (seputar gedung RSUD Ebah); Solokanjeruk (seputar bangunan kantor Kecamatan Solokanjeruk); Baleendah (seputar Jalan Siliwangi); dan Kecamatan Pameungpeuk (seputar Jalan Banjaran/ depan Perum Patal dan seputar Jembatan RPH Langonsari). (iwa ahmad sugriwa)



Post Date : 01 Februari 2011