Pengembangan Listrik Energi Sampah Rp7,2 Triliun

Sumber:Jurnal Nasional - 21 Mei 2014
Kategori:Sampah Luar Jakarta

Saat ini, pemanfaatan limbah atau sampah perkotaan menjadi energi (waste to energy) di Indonesia semakin mendapatkan perhatian yang luas dari dunia internasional. 

"Sebab bilamana diimplementasikan dengan baik bisa mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil," kata Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana di sela-sela Konperensi Energi Sampah Perkotaan di Yogyakarta, Selasa (20/5). 

Menurut dia, potensi sampah kota yang dimiliki daerah dengan penduduk padat sangat besar. Tak heran bila Uni Eropa dan sejumlah lembaga donor tertarik untuk mendanai proyek-proyek sampah perkotaan itu. Dicontohkan, di ibukota negara saja, ada 6.000 ton per hari sampah kota yang berasal dari Jakarta dan sekitarnya. 

Sampah-sampah tersebut kemudian ditampung dan dikumpulkan di TPST Bantar Gebang, Bekasi. Saat ini dengan teknologi ramah lingkungan landfill gas, sampah kota di TPST Bantar Gebang telah berhasil dikonversi menjadi pembangkit listrik dengan kapasitas 12,5 Megawatt. 

Dia mengatakan saat ini di seluruh Indonesia telah teridentifikasi 11 titik pengembangan sampah kota yang akan diimplementasikan di beberapa wilayah di Indonesia dengan total kapasitas sebesar 200 Megawatt. "Kalau dihitung-hitung perkiraan investasinya sebesar Rp7,2 Triliun," kata Rida. 

Direktur Bio Energi Ditjen EBTKE Dadan Kusdiana menjelaskan kesebelas proyek itu antara lain terdapat di DKI Jakarta, Bekasi, Bandung, Purwakarta, Surabaya, Denpasar, Palembang dan Pakanbaru. Dua di antara 11 proyek tersebut saat ini sedang dalam tahap penetapan oleh Ditjen EBTKE dan berstatus Independent Power Producer (IPP) kecuali yang di Palembang (Sumatera Selatan). 

"Khusus yang di Palembang merupakan proyek percontohan yang dikelola dengan dana APBN dari Kementerian ESDM. Saat ini sedang dalam proses tender," kata Dadan. 

Disebutkan juga, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pengembangan waste to energy adalah dengan menetapkan harga jual listrik (feed in tariff) untuk tenaga listrik berbasis sampah kota. Melalui Peraturan Menteri ESDM No.19/2013, penetapan harga jual listrik itu diharapkan bisa mensinergikan kepentingan pengelolaan sampah dengan upaya mendapatkan energi dan kebersihan kota. Paradigma yang berkembang selama ini pengelolaan sampah cenderung menghabiskan energi namun dengan adanya intervensi teknologi maka paradigma yang ada menjadi mengelola sampah untuk dijadikan energi. 

"Pembangunan sarana dan fasilitas infrastruktur energi terbarukan akan terus dilakukan selaras dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sehingga bisa tercapai kemandirian dan ketahanan energi," katanya. Iwan Samariansyah



Post Date : 21 Mei 2014