Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mendampingi Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono saat mengunjungi lokasi pengungsian gempa Aceh di Desa Kute
Geulime, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, pada Selasa, 9 Juli 2013.
Kementerian
Pekerjaan Umum (PU) melalui
Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Darurat Direktorat Jenderal Cipta Karya telah
mengerahkan bantuan berupa sarana air minum dan sanitasi untuk para korban
gempa di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Posko
Penanggulangan Bencana Kementerian Pekerjaan Umum mencatat, hingga 9 Juli 2013
lalu para pengungsi telah menikmati akses air minum yang bersumber dari 9 unit
Mobil Tangki Air (MTA), 40 Hidran Umum (HU), dan 500 jerigen. Selain itu, para
pengungsi juga sudah diberikan akses sanitasi dengan tersedianya 60 unit Toilet
Knock Down.
Aksi Satgas
dilakukan sejak Rabu, 3 Juli 2013, atau tepat sehari setelah gempa berkekuatan
6,2 SR menggoyang Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah. Sejumlah
bantuan tersebut tersebar merata di dua kabupaten tersebut.
Satgas Tanggap
Darurat Ditjen Cipta Karya juga membantu penanganan tanggap darurat yang
dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Aceh serta
BPBD Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Pola penanganan pelaksanaan
tanggap darurat dilaksanakan BPBD dalam satu Posko Utama di Pendopo Bupati
Bener Meriah yang memonitor 15 titik lokasi di Bener Meriah dan 20 titik
pengungsi di Aceh Tengah. Beberapa lokasi pengungsi diantaranya Desa Blang
Mancung, Blang Mancung Barat, Bah, dan Desa Serampah.
Gempa Aceh terjadi
pada Selasa (2/7) pukul 14.30 Waktu Indonesia Barat (WIB). Pusat gempa
berlokasi 4,7 Lintang Utara-96, 61 Bujur Timur dengan kedalaman 10 Kilometer
berada di darat 35 Kilometer barat daya Bener Meriah. Hingga Selasa (9/7),
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan ada 35 korban jiwa, 975
jiwa luka-luka serta 20 jiwa belum ditemukan.
Pelaksanaan tanggap
darurat masih akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten
Bener Meriah bersama TNI, Polri, BNPB, Kementerian dan Lembaga dan Instansi
lainnya sampai dengan tanggal 16 Juli 2013 sesuai Surat Pernyataan Gubernur
Aceh No. 22/PER/2013 tanggal 4 Juli 2013 tentang Tanggap Darurat Bencana Gempa
di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah.
Post Date : 12 Juli 2013
|