|
BANTUL - Rencana perluasan lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan, Bantul, setidaknya harus terealisasi tahun ini. Soalnya, diperkirakan paling lama pada 2014, kapasitas tempat pengolahan itu tak cukup lagi menampung sampah dari Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta. "Perluasan lahan dari semula 12,5 hektare menjadi 17,5 hektare itu sudah mendesak," kata Rustanto, seorang staf pengelola TPST Piyungan, kemarin. Berdasarkan data pada akhir 2011, rata-rata volume sampah yang mengendap di TPST Piyungan setiap hari sudah mencapai 13.989 ton. Padahal, menurut Rustanto, daya tampung 10 hektare lahan khusus untuk penampungan sampah di sana idealnya hanya sekitar 12.500 ton sampah. Hingga 2009, setiap hari rata-rata sampah yang masuk ke TPST Piyungan sebanyak 400 ton. Pada 2010, volume sampah per hari yang masuk turun menjadi 350. Angka itu bertahan hingga sekarang. Berdasarkan perkiraan saat TPST Piyungan berdiri pada 1995, seharusnya daya tampung sampah di sana sudah melampaui batas pada 2010. Namun banyaknya pemulung dan sapi membantu pengurangan volume sampah. "Ada ratusan sapi dan sekitar 350 pemulung di sini, kecuali pada musim hujan," kata Rustanto. Sebenarnya perluasan itu sudah direncanakan, mulanya 5 hektare. Tapi negosiasi soal ganti rugi antara pihak manajemen Kartamantul dan warga belum beres. "Warga kabarnya sudah mau tanahnya dipakai, tapi belum sepakat soal harga," kata dia. Prihatin dengan masalah sampah, kemarin Lembaga Swadaya Masyarakat Lingkungan Lestari mendesak agar Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta membuat aturan tentang pengurangan sampah. "DIY butuh aturan yang implementatif karena amanat UU itu disebut wajib," kata Koordinator LSM Lestari, Agus Hartono. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa pemerintah wajib merumuskan kebijakan tentang pengurangan sampah, bukan sebatas menyediakan peralatan untuk mengelola sampah. Adanya terobosan efektif dalam aturan implementatif yang mendesak ini, menurut Agus, memerlukan keberanian dari pihak pemerintah. "Misalnya, berani tidak pemerintah daerah mengeluarkan larangan bagi supermarket memberikan tas plastik gratis bagi pembeli?" kata dia. Ihwal masalah sampah, hari ini LSM Lestari bersama Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa dan Paguyuban Wanito Makaryo Randugunting akan menggelar acara Gerebeg Sampah III untuk memperingati Hari Peduli Sampah. Acara ini mereka adakan di Dusun Randugunting, Desa Tarumartani, Kecamatan Kalasan, Sleman. Namun Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY Arif Rahman Hakim menilai aturan pengurangan sampah berlebihan. "Lebih baik aturan pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Jadi bukan sudah menumpuk baru dikelola," kata dia.ADDI MAWAHIBUN IDHOM, PITO AGUSTIN RUDIANA Post Date : 21 Februari 2012 |