YOGYAKARTA (SINDO) – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta berencana akan mengalihkan tanggung jawab pengelolaan air limbah Kota Yogyakarta pada 2011.
Raperda mengenai pelimpahan tugas tersebut dari Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) sedang dibahas oleh Dewan Kota Yogyakarta. Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto usai melantik Dewan Pengawas PDAM kemarin mengatakan alasan pelimpahan tugas tersebut karena secara manajerial akan lebih efisien jika air limbah juga ditangani oleh PDAM. Pelanggan air bersih di Kota Yogyakarta untuk ke depannya pasti akan berlangganan Saluran Air Limbah (SAL).“Dari sisi administrasi jelas menjadi satu karena PDAM mengurusi air bersih akan sangat berhubungan dengan air limbah.
Dan pengelolaan air limbah yang selama ini dilakukan oleh Kimpraswil sudah jelas tugasnya bukan mengurusi pelanggan karena yang lebih ahli PDAM,”ujarnya di balai kota. Herry menjelaskan,PDAM dapat memanfaatkan tenaga yang sudah ada. Kalaupun akan ada tambahan tenaga, tentu tidak akan sebanyak SDM yang dibutuhkan Kimpraswil saat ini. Jika nanti sudah dilimpahkan, SDM Kimpraswil yang ada saat ini dapat dialihkan menyelesaikan pekerjaan yang lain. “Pelimpahan ini jelas mempermudah sistem penagihannya karena tinggal tempel saja dengan penagihan air bersih. Meskipun ada penambahan, pasti tidak banyak. Pendapatan yang diperoleh dari tarif air limbah tadi dapat digunakan untuk mengolah limbah yang terkumpul,”ungkapnya.
Jika raperda sudah jadi dan disahkan Dewan Kota Yogyakarta, ditargetkan pelimpahan wewenang ini akan dapat dimulai pada 2011 Direktur Utama PDAM Tirta Marta Kota Yogyakarta Imam Priyono seusai pelantikan Dewan Pengawas PDAM kemarin mengakui bahwa Pemkot Yogyakarta memang berencana akan melakukan penambahan tanggung jawab bagi PDAM,yakni mengelola air limbah di Kota Yogyakarta.Pihaknya tinggal menunggu bagaimana keputusan Dewan nantinya. “Dalam raperda, rencananya pengelolaan air limbah akan dimasukkan dalam tugas dan tanggung jawab PDAM. Kami siap melaksanakan tugas sesulit apa pun itu, bahkan bisa kami anggap sebagai tantangan,”tandasnya.
Meski demikian, Imam berharap pelimpahan wewenang tersebut nantinya tidak akan dilakukan secara langsung,tapi bertahap sambil pihaknya belajar dan mempersiapkan kematangan SDM. “Saat ini kami sedang melakukan persiapan SDM menyangkut administratif untuk retribusi dan kesiapan di lapangan untuk gambar peta limbah di Kota Yogyakarta,” ucapnya. Terkait pelantikan Dewan Pengawas PDAM masa jabatan 2010–2013, Imam menegaskan penunjukan Dewan Pengawas memang sudah sesuai dengan Permendagri. Dewan pengawas yang terdiri atas tiga orang diambil dari wakil konsumen sebagai pelanggan, yakni Kepala Dinas Kimpraswil Provinsi DIY Bayudono,wakil akademisi oleh dosen Teknik Sipil UGM Budi Kamulyan, dan dari wakil pemerintah sekaligus Ketua Dewan Pengawas yakni Kepala Bappeda Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya.
“Intinya,kinerja PDAM diawasi oleh Dewan Pengawas sebagai wakil dari pemilik yakni pemkot di bawah wali kota.Dewan pengawas diusulkan oleh direksi yang kemudian disetujui wali kota,”paparnya. (ratih keswara)
Post Date : 05 Oktober 2010
|