2010,Tarif Retribusi Sampah Naik

Sumber:Koran Sindo - 04 Desember 2009
Kategori:Sampah Luar Jakarta

MAKASSAR (SI) – Pemkot Makassar berencana menaikkan tarif retribusi sampah pada tahun depan. Kenaikan tersebut untuk menyesuaikan Undang-Undang No 18/2008 tentang Persampahan.

Asisten II Pemkot Makassar Burhanuddin mengatakan, rencana kenaikan tersebut nantinya diawali dengan mengevaluasi tarif yang tertuang dalam Perda No 14/1995 tentang Retribusi Persampahan dan Kebersihan. ”Perda itu akan menyesuaikan perundang-undangan tersebut karena sudah sangat tidak relevan, sekaligus menentukan besaran tarifnya,” papar mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Makassar ini kemarin.

Mengenai jumlah kenaikan, dia belum bisa memastikan hal tersebut. Namun, kenaikan tersebut tidak bersifat general. Dalam artian, pihaknya tetap mengelompokkan biaya sampah bagi industri besar dengan rumah tangga. Industri besar yang dimaksud,seperti hotel dan restoran. Besaran tarif retribusi yang diberlakukan saat ini,yakni untuk sampah rumah tangga sebesar Rp2.000 hingga Rp7.500 per bulan, sedangkan sampah industri Rp250.000 hingga Rp500.000 per bulan.

“Kenaikan ini bersifat subsidi silang.Maksudnya,ada wilayah tertentu yang nantinya tarifnya lebih rendah dengan usaha yang ada di perkotaan sekalipun volume sampah lebih besar,”jelasnya. Saat ini usulan kenaikan tersebut sudah diserahkan ke Bagian Hukum Pemkot Makassar dalam bentuk revisi perda.Perda itu akan dibahas bersama DPRD Makassar.

”Usulannya sudah ada dan tinggal dikaji,” tutur Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar A Apriady. Dia menambahkan, pengkajian perda itu nanti tetap memerhatikan jumlah pendapatan masyarakat atau tidak akan menjadi beban masyarakat. Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan sampah di Kota Makassar juga melibatkan Perusahaan Daerah (PD) Kebersihan yang dibentuk Pemkot Makassar pada beberapa tahun lalu.

Sayang, perusda itu tidak berjalan optimal dalam meraup jumlah pendapatan. Pemkot Makassar harus mengalokasikan anggaran subsidi sekitar Rp1 miliar per tahun. Kondisi tersebut membuat Pemkot Makassar terpaksa melikuidasi PD tersebut pada 2010 mendatang. Penanganan sampah pada tahun depan sepenuhnya ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang berkoordinasi dengan camat dan lurah.

Menurut Asisten II Pemkot Makassar Burhanuddin,proses pengelolaan sampah tak selamanya dilakukan di tingkat pemerintahan. Masyarakat bisa membuat usaha dalam hal kebersihan dengan menyiapkan modal dalam pengadaan alat angkut.

”Tidak ada aturan yang mengatakan larangan bagi masyarakat menjadikan sampah sebagai ajang bisnis.Hal ini pernah dilakukan salah satu pengembang perumahan dan mengelola sendiri usaha tersebut. Pemkot pastinya memberikan dukungan melakukan swastanisasi,”tandasnya. (mulyadi abdillah)



Post Date : 04 Desember 2009