|
MALANG: Tiga pemerintah daerah di Malang Raya yakni Pemkab Malang, Pemkot Malang, dan Pemkot Batu, terancam kekurangan air menyusul kian banyaknya sumber mata air yang mati, dan mengalami penurunan debit serius empat tahun terakhir. Arief Lukman Hakim, ahli kehutanan dari Enviromental Service Program (ESP) Jawa Timur, mengatakan selain krisis air, ancaman lain adalah bencana tanah longsor dan banjir. "Dari foto satelit yang dirilis 2006, zona tiga yang berada di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Raden Soeryo Kec. Bumiaji Kota Batu juga banyak yang gundul. Kondisi ini mengancam kelangsungan sumber mata air dibawahnya terutama Sumber Binangun di Kec. Bumiaji Kota Batu dan Sumberawan di Kec. Singosari Kab. Malang," kata Arief, akhir pekan lalu. Dia mengutarakan hal itu di selasela kunjungan ESP Jatim, PDAM Kota Malang, PDAM Kab. Malang, Perhutani Malang, dan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTN BTS) ke Sumber Binangun dan Sumberawan. Hutan gundul, lanjut dia, merusak daerah penangkapan air di zona perlindungan mata air. Menurut dia, jika kondisi ini dibiarkan, tidak menutup kemungkinan pemda se-Malang Raya akan mengalami krisis air dalam kurun waktu 20 tahun mendatang. "Selain itu, kerusakan ini juga akan berpengaruh besar terhadap kehidupan sepertiga jumlah total penduduk di Jatim, mengingat banyak sumber air di Kota Batu dan Kab. Malang yang mengalir ke Sungai Brantas, tumpuan hidup mayoritas warga Jatim." Data dari Kantor Dinas Sumber Daya Alam dan Energi (SDAE) Kota Batu mencatat lebih dari 11 sumber air dalam keadaan mati, sementara 46 sumber mata air dari 111 titik sumber air yang ada di Kota Batu, debitnya menyusut pada musim kemarau ini. Perlindungan pengguna Demikian pula, di wilayah Kab. Malang, dari 640 sumber air yang ada, sepertiganya mengalami penurunan debit dari 10 liter menjadi 5 liter, bahkan 3 liter per detik. "Untuk mengatasi masalah ini, pemda di Malang Raya harus segera membuat aturan pengelolaan sumber air yang lebih baik, khususnya perlindungan bagi para penggunanya. Selama ini aturan yang ada hanya penarikan retribusi pemakaian air, tanpa disertai kewajiban bagi PDAM untuk melakukan perlindungan terhadap sumber air," tambahnya. Kepala Unit (Kanit) Produksi PDAM Kota Malang, M. Sahran, mengatakan untuk menjaga kelestarian di sekitar sumber air Binangun, PDAM Kota Malang telah membebaskan 9,3 hektare lahan. Langkah lainnya adalah dengan melakukan penghijauan di daerah tangkapan air, dan menanam sedikitnya 500 pohon setiap tahun. "Sejauh ini debit air di sumber Binangun dari tahun ke tahun tidak mengalami penurunan debit, yakni 250 liter per detik," jelasnya. (k25) Post Date : 01 September 2008 |