20 Persen Sampah Diolah Menjadi Kompos

Sumber:Kompas - 07 Juni 2007
Kategori:Sampah Luar Jakarta
Bandung, Kompas - Penggunaan Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung akan dilanjutkan sampai dua tahun mendatang. Dalam rentang waktu tersebut, alternatif TPA yang permanen akan dicari dengan kebutuhan untuk 25 tahun.

Demikian dikatakan Wakil Gubernur Jawa Barat Nu'man Abdul Hakim usai meninjau TPA Sarimukti, Rabu (6/6). Perpanjangan pemanfaatan TPA Sarimukti menandakan nota kesepahaman antara PT Perhutani dan Gubernur Jabar terus berlanjut.

Nota kesepahaman dimulai pada Agustus 2006 untuk penggunaan lahan Sarimukti. Kegiatan yang sudah berjalan di antaranya adalah pembangunan jalan menuju TPA dan penanganan drainase.

Total pembiayaan dari pemerintah daerah dan pusat untuk penggunaan TPA Sarimukti lebih dari Rp 23 miliar, termasuk anggaran untuk pembebasan lahan yang terkena longsor. Pembebasan lahan ditangani Pemerintah Kota Bandung dan Cimahi.

"Adapun biaya untuk infrastruktur, seperti mesin kompos, diambil dari daerah dan pusat," katanya.

Seluruh proses itu diperkirakan selesai dalam tiga bulan mendatang. Bila tidak terkendala, TPA Sarimukti dengan sistem landfill sudah dapat digunakan Oktober 2007.

Sampah di TPA selain dimanfaatkan oleh masyarakat juga dipergunakan pemerintah daerah untuk diolah menjadi kompos. Kuantitas yang dijadikan kompos sekitar 20 persen dari sampah yang ada.

Nu'man mengatakan, ada kemungkinan kompos akan digunakan Perum Perhutani.

Sampah yang sudah terlanjur menumpuk akan dikeruk kembali untuk pembenahan lindi, disertai pembangunan pipa penyalur gas metan yang dilakukan dalam waktu tiga bulan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Nana Priatna mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan kontribusi perbaikan jalan menuju TPA sepanjang 1,3 kilometer. Rencana itu sudah memasuki proses tender.

Warga Sarimukti, Entis Sutisna (70), mengatakan, masyarakat menyambut baik jika TPA dibangun dengan baik. Jalan di sekitar daerah itu harus dibangun dengan kualitas baik, serta disediakan aliran listrik dan air. Faktor kesehatan harus diperhatikan.

Entis mengatakan, terdapat sejumlah warga yang mengalami kerugian akibat longsor dan meminta ganti rugi. Longsor telah menimbun sawah seluas sekitar 3 hektar.

Ganti rugi yang diminta masyarakat sebesar Rp 250.000 per meter persegi. Namun, pemerintah daerah belum mengajukan penawaran harga. Entis sendiri memiliki lahan seluas 4.050 meter persegi yang tertimbun. (bay)



Post Date : 07 Juni 2007