|
BANDUNG – Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2012 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Tak Ramah Lingkungan dinilai hanya jadi macan kertas.Perusahaan ritel atau produsen plastik tidak pernah mendapatkan sanksi jika melanggar aturan tersebut. Sampah plastik yang susah diurai masih sangat mudah ditemukan di Kota Bandung. ”Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung harus melakukan sosialisasi secara terus-menerus ke berbagai pihak. Selain sosialisasi kepada masyarakat, juga kepada pengusaha ritel dalam menggunakan plastik dalam setiap transaksinya.Minimal dari produsen hulunya,” ucap Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman di kantornya, kemarin. Entang mengatakan, meski sudah ada perusahaan ritel menggunakan kantong plastik ramah lingkungan,namun masih banyak perusahaan membandel. Karena itu, Pemkot Bandung harus tegas dan segera membuat peraturan wali kota (perwal) guna mengatur teknis pemberian sanksi kepada perusahaan yang tidak sejalan dengan upaya prolingkungan. ”Petugas juga dapat menyosialisasikan di Bandung harus ada plastik ramah lingkungan. Kalau ada pengiriman barang dari luar,bisa dikurangi kantong plastiknya,”katanya. Sementara itu,Kepala BPLH Kota Bandung Ahmad Rekotomo mengatakan, implementasi penggunaan kantong plastik ramah lingkungan telah dilakukan sebelum perda disahkan. ”Sejak Desember 2010, kami bahkan sudah melakukan MoU dengan beberapa ritel mengenai penggunaan plastik ramah lingkungan,” ujar Rekotomo. Meskipun diakui Rekotomo jumlah perusahaan ritel yang menggunakan plastik ramah lingkungan tidak bertambah sejak adanya perda. ”Tapi, kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nanti di car free day (hari bebas kendaraan bermotor) pun akan ada kampanye soal penggunaan plastik ramah lingkungan,” ujarnya. Belum terbitnya perwal, menurut Rekotomo, tidak menjadi kendala. ”Itu hanya payung hukum saja,sosialisasi tetap harus berjalan,”katanya. gita pratiwi Post Date : 27 Februari 2013 |