|
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, berpeluang membatalkan rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah dengan teknologi insinerator. Teknologi memusnahkan sampah itu rentan mengundang bahaya apabila diterapkan di Kota Bandung. ”Banyak negara di Eropa dan Amerika sudah meninggalkan insinerator karena membahayakan kesehatan dan kehidupan manusia. Paling baik itu mengurangi sampah, bukan memusnahkan,” kata Direktur Yayasan Pengembangan Biosains dan Bio Teknologi David Sutasurya di Bandung, Senin (1/9). David mengatakan, satu-satunya ganjalan pembatalan rencana pembangunan insinerator hanya tender yang sudah ditetapkan pemenangnya. Namun, hal itu bisa diatasi lewat negosiasi ulang dengan pemenang tender. Apabila kesulitan, Pemkot Bandung bisa meminta bantuan lembaga Pusat Mediasi Nasional. David mengatakan, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2010 tentang Belanja Jasa Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan tak mengharuskan Pemkot Bandung menerapkan pembangkit listrik tenaga sampah berteknologi insinerator. Tak ada satu pun pasal mengatur kewajiban menggunakan teknologi pemusnahan sampah yang menurut rencana akan dibangun di Gedebage, Kota Bandung, tersebut. Isu sanksi yang akan dijatuhkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional apabila insinerator tidak diterapkan juga tidak benar. Menurut David, Bappenas bukan ingin menerapkan sanksi, melainkan meminta kejelasan tentang masa depan insinerator di Bandung. ”Pemkot harus berani dan tidak perlu khawatir apabila ingin menghentikan rencana penerapan insinerator,” katanya. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil belum memutuskan apakah pembangunan insinerator akan dilanjutkan atau dihentikan. Ridwan mengatakan, permasalahan lingkungan yang disuarakan beberapa pihak hanya satu dari sekian banyak hal yang dijadikan pertimbangan. (CHE) Post Date : 02 September 2014 |