|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mengharapkan penegakan peraturan daerah (Perda) pengelolaan sampah. "Perda pengelolaan sampah tahun 2011 sampai sekarang masih adem ayem," ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi, Rita Sukendar, Senin (22/4). Pihaknya berharap pada tahun ini penegakan perda tersebut bisa membalik piramida penimbunan sampah yang saat ini membludak di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sebab, sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan hampir dua tahun ke masyarakat. Selain itu, menurutnya masih ada pelanggaran seperti pembakaran sampah yang berpotensi menimbulkan polusi udara. Membuang sampah sembarangan di daerah terlarang, misalnya aliran sungai dan got. Kemudian, masyarakat yang membuang atau menyimpan material bangunan di trotoar atau bahu jalan. Menurutnya, perda tersebut mengatur pengelolaan sampah dari skala rumah tangga. Dia mencontohkan pemilahan sampah yang dimulai dari rumah. Pemilahan sampah rumah tangga tersebut meliputi sampah organik, anorganik, dan B3. Sehingga, diharapkan timbunan sampah yang dibawa ke TPS/ TPA jauh berkurang karena tinggal residu sampah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Selain itu, dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) diharapkan masyarakan berperan aktif dalam mengelola sampah anorganik. Sampah organik bisa diolah kembali menjadi kompos. Ia juga menilai pemerintah harus memiliki good will terhadap segala partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah. Pemerintah diharapkan membantu pemasaran maupun memberikan reward. Oleh sebab itu, pihaknya berharap pihak pemerintah berharap penegakan perda tersebut. Sebab, di perda tersebut telah disebutkan pemerintah melalui dinas terkait akan mengatur pola pengangkutan sampah sesuai jenisnya. "Tapi sampai saat ini belum terlaksana," katanya menegaskan. Post Date : 23 April 2013 |