|
Peraturan Menteri Kesehatan ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum yang dinyatakan tidak berlaku. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, perlu mengatur tata laksana pengawasan kualitas air minum. Ruang lingkup pengaturan tata laksana pengawasan kualitas air minum meliputi pengawasan eksternal dan pengawasan internal. Pengawasan dilakukan secara berkala dan atas indikasi pencemaran. Pengawasan eksternal dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Kantor Kesehatan Pelabuhan. Sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh penyelenggara air minum. Untuk mencapai kualitas air minum sesuai persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dilakukan pengawasan kualitas air minum meliputi inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air minum, pengujian kualitas air minum, analisis hasil pengujian laboratorium, rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut. Post Date : 24 November 2014 |