Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten
Kudus, Jateng, mencatat, sekarang ini ada 17 tempat pembuangan sampah liar sehingga harus dicarikan jalan keluarnya supaya bisa
bermanfaat bagi masyarakat.
Menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Cipta Karya
dan Tata Ruang Kabupaten Kudus, Didik Tri Prasetiyo, di Kudus, Senin, ke-17 lokasi tersebut tersebar di
belasan desa.
Sejumlah desa tersebut, yakni Kelurahan Janggalan,
Desa Ploso, kaliputu, Kelurahan Kajeksan, Kerjasan, Purwosari, Desa Krandon,
Loram Wetan, Peganjaran, Gondangmanis, Margorejo, Jati Wetan, dan Jepang Pakis.
Jumlah tempat pembuangan sampah di masing-masing
desa, katanya, bervariasi, karena ada desa yang terdapat dua lokasi pembuangan
sampah liar.
Untuk mengatasi persoalan sampah liar tersebut,
katanya, kepala pemerintahan desa setempat diundang untuk dirundingkan bersama
guna dicarikan solusi yang tepat.
Berdasarkan data sementara, kata dia, timbunan
sampah setiap harinya mencapai 615,5 meter kubik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 521,1 meter kubik
di antaranya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, 12,9 meter kubik
dibakar, dan 81,6 dilakukan pres daur ulang maupun dimanfaatkan untuk dibuat
aneka kerajinan.
"Harapan kami, sampah liar tersebut dicarikan
solusi sesuai kondisi daerahnya. Jika masyarakatnya memang memungkinkan untuk
diberdayakan juga memungkinkan diajak untuk mengelola sampah secara
mandiri," ujarnya.
Apalagi, lanjut dia, sebagian sampah tersebut
masih bisa dimanfaatkan kembali dan memiliki nilai ekonomis.
Sebelumnya, kata dia, pemerintah sudah membuat
proyek percontohanbank sampah
di tiga lokasi, yakni di Perumahan Muria Indah di Desa Gondangmanis, Kecamatan
Bae, Kudus, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus, dan Kelurahan Melati,
Kecamatan Kota, Kudus.
Jika masyarakatnya kesulitan mengelola sampah
secara mandiri, katanya, memungkinkan pula untuk dibuatkan tempat penampungan
sampah sementara sebelum diangkut oleh petugas untuk dibuang ke TPA.
Untuk menekan tumbuhnya tempat pembuangan sampah
liar, katanya, sosialisasi kepada masyarakat akan ditingkatkan tentang
pentingnya kesadaran membuang sampah pada tempatnya.
"Jika pengelolaan sampah secara mandiri
tumbuh di masyarakat, maka usia TPA juga bisa diperpanjang, karena saat ini
kapasitasnya mulai berkurang dan perlu perluasan lahan," ujarnya.
Upaya lain mengurangi sampah, Pemkab Kudus juga
mengandalkan alat pengolah limbah (insinerator) yang memiliki kapasitas
pembakaran sampah hingga 5 ton per hari.
Selain memaksimalkan alat insenerator, kompos, dan
peran pemulung di TPA, pemkab juga berupaya mendorong masyarakat agar ikut
berperan mengurangi tingkat produksi sampah dengan cara memisahkan sampah
organik dan nonorganik, agar bisa didaur ulang oleh masyarakat.
Post Date : 18 Februari 2014
|