DKI DINILAI TAK SERIUS BENAHI MASALAH SAMPAH

Sumber:Jurnal Nasional - 27 Maret 2013
Kategori:Sampah Jakarta
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta dinilai tak serius membenahi masalah sampah di Ibu Kota. Bukti, hingga saat ini pembangunan fasilitas pengolahan sampah terpadu atau intermediate treatment facilities (ITF) Sunter belum ada perkembangan. Akibatnya, 6.300 ton sampah per hari terbengkalai.

Ketua Pusat Pengkajian Persampahan Indonesia (P3I) Sodiq Suhadijanto mengatakan, pemerintah tidak bisa menyalahkan masyarakat karena banyak sampah. Sesuai Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap tugas dan wewenang mengelola sampah.

Sodiq menilai, Pemprov DKI tidak serius menyelesaikan masalah sampah Ibu Kota dengan pengolahan sampah modern. Padahal, sistem itu bisa mengurangi lalu lintas 250 truk sampah ke Bantar Gebang, Bekasi. "1.000 ton saja yang bisa diolah per hari," katanya, Selasa (26/3).

Menurutnya, teknologi insinerator di seluruh dunia hampir sama. Namun, harus ada penanganan sebelum dibakar, antara lain: dipilah. "Sampah di Indonesia sama seperti di China. Sampah basah 55 persen. Di China 50 persen. Jadi, sama joroknya," katanya.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI 2013-2017, Jokowi menegaskan tentang strategi mengantisipasi peningkatan timbunan sampah, yakni Pemprov DKI akan membangun ITF Sunter dengan kapasitas pengelolaan sampah 1.000 ton per hari.

Tahun 2015 direncanakan dibangun ITF Cakung Cilincing, dengan kapasitas 1.500 ton per hari, serta ITF Marunda dengan kapasitas pengelolaan sampah sekitar 2.500 ton per hari. Diperkirakan, tahun 2017 sekitar 5.000 ton sampah per hari dapat diolah di dalam kota.

Perlu Perda Baru

Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin mengatakan, pengelolaan sampah tidak akan efektif jika hanya dibebankan pada pemerintah. Perlu kerja sama semua stakeholder dan masyarakat untuk menjaga kebersihan. "Perlu disusun perda baru yang dapat menjawab setiap masalah sampah di kota megapolitan ini," katanya.

Unu mengungkapkan, sejak tahun 2012 naskah Akademis Raperda Pengelolaan Sampah sudah diserahkan kepada Balegda DPRD DKI Jakarta. Raperda itu tidak hanya mengatur sanksi, melainkan juga mengatur Pengelolaan Sampah di DKI Jakarta secara komprehensif: mulai dari sumber sampah (hulu) hingga tempat pembuangan akhir (hilir).

Tentu, dengan sistematika pengaturan. Antara lain: tugas dan wewenang pemerintahan, masyarakat dan produsen sampah, hak dan kewajiban, termasuk mekanisme pemberian insentif dan disinsentif.

Selain itu Raperda itu juga mengatur perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang diatur dalam masterplan pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, kerja sama dan kemitraan, larangan, pengawasan, dan sanksi. Fauzan Hilal

Post Date : 27 Maret 2013