Dinas PU Bakal Tuntut Penggalian Jalan Sembarangan

Sumber:metrotvnews.com - 24 Januari 2014
Kategori:Drainase

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan salah satu penyebab genangan di jalan-jalan Ibu Kota adalah berkurangnya luas saluran air jalan (drainase) karena galian untuk kepentingan utilitas seperti kabel optik, pipa air, ataupun gas. Berkurangnya luas penampang drainase itu disebabkan pihak pemasang utilitas tidak melakukan penggalian dengan aturan dan standar yang sudah PU berikan.

"Memang sudah ada aturannya. Galian utilitas seharusnya sedalam 1,3 meter. Jadi, berada di bawah saluran drainase. Masalahnya kan kemarin-kemarin ini, rata-rata galian itu tidak sesuai dengan aturan," terang Kepala Dinas PU DKI Jakarta, Rudi Manggas Siahaan, di Kantor PU Provinsi DKI Jakarta, Kamis (23/1) sore.

Manggas mengatakan PU sebenarnya sudah memberi arahan kepada pihak pemasang utilitas untuk mengikuti aturan dan standar galian. Tapi tetap saja banyak yang 'bandel'. Manggas juga menjelaskan, pihak utilitas sering beralasan bahwa yang mereka gali adalah jaringan yang sudah lama ada. "Pihak utilitas sempat beri alasan, itu kan jaringan yang digali 3-5 tahun yang lalu," ujarnya.

Walau demikian, Dinas PU ke depannya akan tetap berkoordinasi dengan pihak utilitas agar mengikuti aturan yang berlaku. Bahkan Manggas mengatakan, PU tidak akan segan-segan menuntut pihak yang melakukan penggalian jalan atau badan jalan dengan sembarangan. "Kalau sembarangan, bisa kita tuntut dan pidanakan. Soalnya, (penggalian sembarangan) itu kan perusakan fasilitas negara," tegas Manggas.

Dinas PU Jakarta juga sempat berwacana membuat saluran khusus utilitas yang bertujuan agar badan jalan ataupun drainase jalan tidak sering rusak karena selalu digali dan ditambal berulang kali. PU tidak ingin permasalahan genangan terus menghantui pengguna jalan di saat hujan turun.



Post Date : 24 Januari 2014