162 Gedung curi air tanah

Sumber:Bisnis Indonesia - 09 Oktober 2009
Kategori:Air Minum

JAKARTA: Sebanyak 162 gedung di Ibu Kota terjaring razia Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta dan terbukti melakukan pelanggaran penggunaan air tanah per Januari-September 2009.

Ridwan Pandjaitan, Kepala Bidang Penertiban BPLHD DKI Jakarta, mengungkapkan untuk mengurangi kasus pencurian air tanah instansinya akan merazia secara rutin setiap gedung di Jakarta setiap pekan.

“Pekan depan BPLHD akan merazia 17 gedung yang diduga telah melakukan pelanggaran. Kami sudah mencatat gedung-gedung mana saja yang melanggar. Jadi, dari hasil pemeriksaan akan kami lanjutkan ke razia, hingga ke penyegelan,” tegasnya kemarin.

Dia menjelaskan berdasarkan bukti dari pelanggaran yang dilakukan oleh 162 gedung, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh gedung usaha laundry, yakni sebanyak 69 gedung, disusul oleh gedung industri sebanyak 46 gedung. Adapun sisanya terjadi di 11 gedung hotel, delapan apartemen, 15 gedung kantor, 12 gedung perdagangan, dan satu gedung rumah sakit.

Menurut Ridwan, beberapa lokasi yang menjadi sasaran utama dalam razia selanjutnya adalah mal, perkantoran, apartemen, rumah sakit, dan industri. Hal itu karena, sambungnya, berdasarkan pemeriksaan, gedung-gedung itu yang umumnya mencuri air tanah dengan volume yang cukup besar.

Dia menjelaskan beberapa kasus pelanggaran penggunaan air tanah yang sering terjadi di Jakarta antara lain rusaknya meteran tetapi air masih mengalir, tidak seimbangnya limbah yang dikeluarkan dan volume air yang digunakan, serta tidak adanya dokumen-dokumen laporan penggunaan air tanah.

Razia itu, tambahnya, dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No.19/2004 tentang Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah No.8/2007 tentang Ketertiban Umum.

Penggunaan air tanah dalam maksimal adalah pada kedalaman 100 meter, dan sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggarnya adalah denda sebesar Rp5 juta-Rp50 juta serta sanksi kurungan selama 30 hari hingga 180 hari.

Naik tajam

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Reynalda Madjid mengatakan semenjak diberlakukannya kenaikan pajak air bawah tanah, nilai penerimaan pajaknya mulai meningkat pesat.

Hingga awal Oktober 2009 saja, imbuhnya, penerimaan pajak air bawah tanah merupakan salah satu jenis pajak dengan penerimaan tertinggi dari yang telah ditargetkan.

Per 5 Oktober 2009, ungkapnya, Dinas Pelayanan Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak DKI dari sektor pajak air bawah tanah mencapai Rp71,89 miliar atau 89,87% dari target sebesar Rp80 miliar yang ditargetkan Pemprov DKI hingga akhir tahun ini.

Dia mengatakan peningkatan itu dipicu oleh kenaikan pajak air bawah tanah yang diberlakukan sejak Agustus 2009.

“Meskipun banyak pelanggan yang protes, namun mereka akhirnya membayar juga pajak itu, karena itu merupakan kewajiban mereka,” ujar Reynalda. Mia Chitra Dinisari



Post Date : 09 Oktober 2009