148 PDAM Ajukan Restrukturisasi Utang

Sumber:Suara Pembaruan - 21 Februari 2005
Kategori:Air Minum
JAKARTA - Pemerintah sampai saat ini telah menerima 148 usul restrukturisasi utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mencapai Rp 2,64 triliun. Dari usul itu, setelah diinventarisasi, hanya 30 PDAM yang persyaratan data pendukungnya mendekati lengkap.

Adapun sikap pemerintah menanggapi usulan penghapusan terhadap tunggakan PDAM tersebut adalah tidak akan ada penghapusan yang disetujui tanpa disertai rencana perbaikan pengelolaan air minum yang meyakinkan bahwa ke depannya upaya penyehatan pengelolaan air minum dapat terwujud sesuai dengan yang diharapkan.

Hal itu tertuang dalam arsip Pelaksanaan Program 100 Hari Departemen Keuangan, yang diterima pekan lalu.

Keterpurukan PDAM itu di antaranya karena pembuatan infrastruktur PDAM yang tidak berhasil atau terlalu mahal, jumlah karyawan yang terlalu banyak, penagihan yang tidak efektif, serta biaya operasi yang tidak dapat ditutup dari tarif yang dibayar masyarakat.

''Terlepas dari apa maupun siapa yang menjadi faktor penyebab terjadinya berbagai masalah tersebut, dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan air minum bagi masyarakat, maka Pemerintah menempatkan persoalan ini dalam prioritas yang harus segera diselesaikan," ujar Menteri Keuangan, Jusuf Anwar, dalam dokumen tersebut.

Pemerintah mengakui, dari 148 usul restrukturisasi utang PDAM, hanya 30 PDAM yang persyaratan data pendukungnya mendekati lengkap. Dari 30 PDAM itu, 20 PDAM mengajukan permohonan restrukturisasi melalui Perpamsi dan 10 PDAM mengajukan ke Depkeu.

Masing-masing PDAM itu mengharapkan adanya perlakuan khusus berupa penghapusan atas tunggakan pinjamannya. Prosedur dan perlakuan khusus kepada PDAM itu memang berdasarkan hasil kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.

Kendati demikian, sesuai UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang merupakan payung hukum dari penghapusan tunggakan, yang juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, disebutkan untuk penghapusan di atas Rp 10 miliar ditetapkan oleh Presiden.

Sedangkan penghapusan utang sampai Rp 10 miliar ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (L-10)

Post Date : 21 Februari 2005