|
JAKARTA - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI melayangkan surat rekomendasi menuntut Gubernur Sutiyoso segera mengambil keputusan memindahkan usaha laundry di kawasan Sukabumi Selatan, Jakarta Barat. Pasalnya, usaha yang telah beroperasi sejak puluhan tahun itu dianggap telah meresahkan warga sekitarnya. Hal itu dikatakan Ketua DPRD DKI Jakarta, HM Ade Surapriatna di Jakarta, Senin (21/2). Menurut Ade, kalangan dewan juga melihat, usaha laundry itu telah menyalahi peruntukan seperti yang diatur dalam SK Gubernur No 22/1979, tentang penguasaan peruntukan bidang tanah di Sukabumi Udik, Jakarta Barat. Ade mengatakan, dalam surat tertanggal 16 Februari itu disebutkan, usaha laundry yang berjumlah sekitar 50 unit itu secara terang-terangan telah mencemari lingkungan sekitar. Hal itu terlihat dari limbah yang dikeluarkan yang langsung dibuang ke saluran air tanpa diolah lebih dulu melalui instalasi IPAL. Selain itu, terjadi penyedotan air tanah dalam dengan tanpa izin. "Kami minta agar Pemprov mengeluarkan solusi merelokasi usaha laundry di sana," kata Ade. DPRD juga mendesak agar instansi-instansi terkait segera melakukan langkah konkret terhadap penanganan buangan limbah. Dalam hal ini, dewan menyoroti kinerja Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dan Dinas Pertambangan yang dianggap tak tanggap terhadap persoalan buangan limbah dan penyedotan air tanah dalam. " BPLHD seharusnya melakukan langkah konkret terhadap penanganan buangan limbah industri laundry yang terindikasi mengandung limbah B3 detergent dan zat pewarna," tuturnya. Menurut dia, hal yang perlu dilakukan Pemprov DKI adalah menindaklanjuti lokasi rencana IPAL sesuai peta hasil Analisa Kimia Limbah Industri laundry dan prioritas lokasi IPAL. Kemudian pemetaan tersebut disesuaikan nantinya dengan titik-titik lokasi industri. Sedangkan untuk Dinas Pertambangan, dewan meminta instansi tersebut segera menutup penyedotan tanah air dalam. "Mereka menyedot air tanah dalam mencapai kedalaman 100-150 m yang berakibat air tanah warga menjadi kering. Padahal di sana kan sudah ada PAM," ujarnya. Meski demikian lanjutnya, dewan masih memberi toleransi terhadap industri tersebut sebelum benar-benar dipindahkan. Pada penanganan jangka pendek dibuat IPAL secara bersama-sama dengan mengikutsertakan dau sampai tiga usaha laundry atau mengangkut limbah laundry. Sementara untuk jangka menengah dewan merekomendasikan pengolahan limbah laundry secara komunal.(Y-6) Post Date : 21 Februari 2005 |